Salin Artikel

Koarmabar Tangkap 3 Kapal Penambang Timah Ilegal di Perairan Bangka

"Kejadian penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan KRI Tenggiri-865 saat melaksanakan patroli, melihat segerombolan kapal kayu berukuran kurang lebih 15 GT sedang melakukan aktivitas penyedotan dengan menggunakan pipa ke dasar laut," ujar Komandan Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat, Laksamana Pertama TNI Bambang Irwanto, melalui keterangan pers Dinas Penerangan Koarmabar, Kamis (1/2/2018).

Bambang menuturkan, berawal dari kecurigaan itu Komandan KRI Tenggiri-865 mengarahkan kapal mendekat ke sasaran untuk memeriksa kapal-kapal tersebut.

Namun saat didekati, kapal-kapal tersebut secara serentak berpencar untuk melarikan diri dari kejaran KRI.

"Berkat kesigapan KRI Tenggiri-865, maka berhasil ditangkap tiga kapal tanpa nama," tuturnya.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan, lanjut Bambang, didapati beberapa barang bukti berupa mesin pencari timah yang masih menyala dan ember material pasir timah hasil penambangan.

Hasil dari pemeriksaan awal, ketiga kapal tersebut bermuatan total kurang lebih 95 Kg timah mentah. Selain itu, ketiga kapal tersebut tidak memiliki dokumen kapal, dokumen pelayaran dan ijin usaha penambangan.

"Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut maka KRI Tenggiri-865 mengawal ketiga kapal penambang pasir timah ilegal tersebut menuju ke Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bangka Belitung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Bambang.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/02/07221711/koarmabar-tangkap-3-kapal-penambang-timah-ilegal-di-perairan-bangka

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke