Rochmadi beralasan dirinya telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).
"Saya tidak akan menjawab pertanyaan ini, karena saya punya hak untuk merahasiakan harta saya yang dilaporkan dalam tax amnesty," ujar Rochmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Menurut Rochmadi, undang-undang pengampunan pajak memberikan hak kepada pelapor atau wajib pajak untuk tidak mengutarakan jumlah atau rincian harta yang telah dilaporkan.
Agenda hari ini merupakan sidang pemeriksaan terdakwa. Jaksa KPK ingin mengonfirmasi sejumlah aset milik Rochmadi yang diduga berasal dari gratifikasi.
Jaksa juga ingin membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada pejabat eselon I di BPK itu.
Rochmadi Saptogiri, didakwa menerima suap Rp 240 juta. Suap tersebut diberikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
Rochmadi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/31/17494051/beralasan-ikut-tax-amnesty-auditor-bpk-enggan-uraikan-hartanya-kepada-jaksa