Salin Artikel

SMRC Nilai Ada Politisasi Isu LGBT Jelang Pemilu

Ia mencontohkan pernyataan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan soal adanya fraksi partai politik di DPR yang menentang dan mendukung LGBT beberapa waktu lalu.

"Ketika dikejar lebih jauh mengenai fraksi-fraksi yang dia katakan melindungi atau menentang pasal-pasal LGBT, toh, dia tidak menyampaikan lebih tegas siapa fraksi yang dia maksud," ujarnya di kantor SMRC, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Menurut Ade, lantaran pernyataannya tidak bisa dibuktikan, tak heran ada kecurigaan publik pada parpol tertentu yang berupaya mendapatkan simpati jelang Pemilu 2019.

Apalagi, kata dia, masyarakat Indonesia selama ini masih menilai isu LGBT adalah isu yang sensitif. Oleh karena itu, sikap partai politik terkait dengan LGBT bisa mendapatkan simpati atau justru antipati dari masyarakat.

PAN sendiri sudah memberikan klarifikasi pernyataan Zulkifli Hasan terkait LGBT. Hal itu dilakukan lantaran banyak fraksi partai di DPR mengkritik pernyataan Zulkifli tersebut.

"Sehingga kita patut curiga mengangkat isu itu sekarang ini ada kaitannya untuk mencari support kepada partainya dari kalangan masyarakat yang selama ini sensitif dengan isu-isu agama. Jadi, saya rasa memang ada politisasi isu di sini," kata Ade.

SMRC mengungkapkan, selama ini banyak publik yang menilai pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR akan melarang LGBT.

Padahal, ujar dia, bukan kaum LGBT yang dilarang, tetapi perilaku seksual sesama jenis yang mengandung kekerasan dan pemaksaan atau kepada anak di bawah umur dan yang melibatkan pornografi.

Sebelumnya, anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan, persoalan LGBT masuk dalam pembahasan RKUHP oleh Panja RKUHP Komisi III DPR dengan tim pemerintah.

Pembahasan RKUHP ini telah menyelesaikan hampir seluruh rumusan norma hukum untuk Buku I dan Buku II RKUHP, termasuk pasal-pasal yang terkait perbuatan cabul dengan pelaku LGBT.

"Hasil pembahasan nanti akan dibawa ke forum rapat yang lebih tinggi di Komisi III dan rapat paripurna DPR," kata Arsul.

Dalam pembahasan Buku II RKUHP yang berisi pasal-pasal tentang tindak pidana, kata Arsul, dimasukkkan juga pasal perbuatan cabul yang pelakunya tergolong sebagai kelompok LGBT," ujar dia.

Arsul menjelaskan, pengaturan pidana tentang perbuatan cabul dalam rapat Panja Komisi III DPR dengan tim pemerintah diperluas cakupannya.

Pada konsep awal RKUHP dari pemerintah, perbuatan cabul oleh LGBT atau sesama jenis hanya dipidana jika dilakukan terhadap orang di bawah umur 18 tahun atau anak-anak.

Namun, Fraksi PPP dan Fraksi PKS meminta agar pasal tersebut diperluas dan akhirnya ditambah dengan satu ayat baru, di mana perbuatan cabul oleh LGBT terhadap orang yang berusia di atas 18 tahun juga dipidana.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/25/14493031/smrc-nilai-ada-politisasi-isu-lgbt-jelang-pemilu

Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke