Salin Artikel

Akankah Setya Novanto Kembali Lolos dari Jerat KPK?

Praperadilan ini bukan yang pertama. Novanto pernah bebas dari status tersangka, setelah praperadilan yang ia ajukan dikabulkan oleh hakim.

Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu. Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari hakim mengabulkan praperadilan. Pertama, hakim menilai penetapan tersangka Novanto oleh KPK sudah dilakukan di awal penyidikan. Padahal, menurut Hakim, harusnya penetapan tersangka dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara.

Selain itu, hakim juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK. Hakim menilai alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi E-KTP.

Hakim menilai, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

Tak berapa lama kemudian, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka. Penetapan itu kemudian ditanggapi dengan mengajukan kembali praperadilan.

Kemungkinan gugur

KPK resmi menyerahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/12/2017). Satu troli berkas dengan nama terdakwa Setya Novanto dibawa oleh tim jaksa KPK.

Jika merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bilamana dalam hal suatu perkara mulai diperiksa pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Dengan demikian, semestinya praperadilan yang diajukan Novanto dinyatakan gugur oleh hakim tunggal. Sebab, berkas perkara sudah diserahkan ke pengadilan pokok perkara untuk diperiksa.

Hal serupa pernah terjadi saat politisi Demokrat, Sutan Bhatoegana, mengajukan praperadilan. Hakim menyatakan gugatan tersebut gugur karena berkas perkara telah diterima Pengadilan Tipikor.

Meski demikian, pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, praperadilan yang diajukan kliennya baru akan gugur apabila dakwaan sudah dibacakan di pengadilan.

"Dalam hal ini, kami kembalikan ke KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa praperadilan itu akan gugur apabila sudah dibacakan dakwaan," kata Fredrich di Gedung KPK, Rabu.

Menurut kebiasaan, sidang pembacaan dakwaan akan dimulai satu pekan setelah berkas pengajuan perkara diterima oleh pengadilan. Sementara, sidang praperadilan akan digelar selama satu pekan ke depan.

Meski demikian, saat ini kelanjutan praperadilan Novanto akan ditentukan berdasarkan putusan Hakim Kusno, hakim tunggal yang ditunjuk untuk mengadili gugatan praperadilan yang diajukan Novanto.




https://nasional.kompas.com/read/2017/12/07/09042621/akankah-setya-novanto-kembali-lolos-dari-jerat-kpk

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke