Salin Artikel

Adu Cepat KPK dan Setya Novanto, antara Berkas Perkara dan Sidang Praperadilan

Berkas perkara tersebut selesai disusun atau dinyatakan lengkap (P-21) kurang dari satu bulan setelah KPK menetapkan kembali Novanto menjadi tersangka, pada 10 November 2017 silam.

Tersiarnya kabar KPK sedianya hendak melakukan pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka muncul pada Selasa (5/12/2017). Pelimpahan tahap dua di sini berarti menyerahkan tersangka dan berkas dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi yang membenarkan kabar tersebut, Selasa malam. Dia mengatakan dihubungi penyidik KPK sore harinya, untuk diminta mendampingi Novanto dalam rangka pelimpahan berkas tersebut.

"Penyidik KPK tadi jam 17:30 telpon saya minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN dalam rangka P-21 penyerahan tahap ke dua," kata Fredrich, lewat pesan tertulis, kemarin malam.

"Karena mendadak dan saya ada acara meeting dengan klien, saya tolak," ujar Fredrich.

Dia menyatakan, KPK seharusnya memberitahukan hal tersebut minimal dalam tenggang waktu tiga hari kerja sebelumnya. Karena posisi Novanto ditahan, paling tidak menurut dia satu hari sebelumnya. "Karena saya dan tim bukan advokat pengangguran," ujar Fredrich.

Penyidik KPK disebutnya sempat memaksa agar pengacara Novanto yang lain yang datang. Fredrich mengaku, dia menjelaskan ke KPK bahwa pengacara kliennya yang lain seperti Otto Hasibuan, juga tidak bisa datang karena ada tugas.

"Saya beritahu semua ada tugas baik di bareskrim dan diluar kota, rekan Otto juga sedang di Singapur, jadi saya minta ditunda besok pagi, tetap mereka paksa harus ada yang hadir," ujar Fredrich.

Dia menyebut, KPK juga membujuk istri Novanto, Deisti Astriani Tagor untuk membujuknya hadir mendampingi pelimpahan berkas tersebut. Fredrich menyatakan, dia tetap menolak.

Advokat lainnya yakni Maqdir, kata Fredrich, juga sempat diminta hadir. Namun, di luar persetujuannya, segala resiko dan tanggung jawab akan ditanggung Maqdir. Sehingga, tidak ada penasihat hukum Novanto yang hadir.

Fredrich memastikan, Rabu hari ini dia akan hadir untuk mendampingi Novanto dalam rangka pelimpahan berkas kliennya dari penyidikan ke penuntutan.


Segera Diadili

"Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha, lewat pesan tertulis, Selasa (5/12/2017).

KPK selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan berkas dari penyidikan ke penuntutan.

"Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut," ujar Priharsa.

Pengumuman lengkapnya berkas Novanto terjadi menjelang sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar itu atas penetapan tersangka oleh KPK. Sidang akan digelar pada Kamis (7/12/2017) besok.

Sejumlah pihak pernah menyarankan KPK agar segera melengkapi berkas supaya tidak perlu lagi melawan Novanto di praperadilan.

KPK pernah kalah di praperadilan, sehingga Novanto sempat lolos dari status tersangka sebelumnya.

Dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan bahwa “permohonan perkara praperadilan (yang belum diputus) gugur, pada saat perkara pidana pokok sudah mulai diperiksa oleh pengadilan”.

Saat ini, KPK baru akan melimpahkan berkas perkara Novanto dari penyidikan ke penuntutan atau ke jaksa KPK.

Ketut Mulya Arsana, pengacara Novanto yang menangani sidang praperadilan, tidak sepakat jika perkara pokok kliennya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maka akan menggugurkan praperadilan yang sedang berproses saat ini.

Perkara pokok yang dimaksud adalah kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Novanto.

"Kalaupun dimaknai seperti itu, menurut kami, tidak tepat," kata Ketut seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Ketut berharap praperadilan Novanto dapat dihargai karena hal itu merupakan hak konstitusional kliennya. Apalagi, menurut dia, KPK pernah menyatakan menghargai hak Novanto, termasuk pada kasus dengan tersangka lain.

Dia tidak mau berandai-andai praperadilan kliennya akan gugur jika pokok perkaranya sudah masuk ke persidangan.

"Kami proses praperadilan dulu. Kami sangat meyakini proses praperadilan dulu pasti akan dilalui dan dilaksanakan dengan baik," kata Ketut.

"Harapan kami bahwa praperadilan ini selesai. Apa pun keputusannya, kami akan hargai secara hukum," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/06/10033261/adu-cepat-kpk-dan-setya-novanto-antara-berkas-perkara-dan-sidang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke