Salin Artikel

Menjaga Marwah Transparansi KPU

Lemsaneg yang akan berubah menjadi Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dalam kesepakatan dengan KKP melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang "Pemanfaatan Sertifikat Elektronik sebagai Sarana Pengamanan Pertukaran Data dan Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan."

Seperti yang ada dalam laman kkp.go.id, ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama tersebut meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik dalam pengamanan pertukaran data dan informasi pada layanan pemerintah.

Selain itu, pemanfaatan sertifikat elektronik untuk menjamin autentikasi dan keaslian data serta nir-penyangkalan dalam transaksi elektronik, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia guna menunjang terlaksananya pemanfaatan sertifikat elektronik.

Perjanjian kerja sama Lemsaneg dengan KKP ini mengingatkan hal serupa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pada tahapan Pemilu 2014, KPU akan melakukan kerja sama dengan Lemsaneg. Kerja sama tersebut untuk meningkatkan kualitas pemilu dengan menggunakan sistem informasi, teknologi, dan komunikasi.

Berbeda dari KKP, kerja sama KPU dengan Lemsaneg dibatalkan karena menimbulkan pro dan kontra. KPU memenuhi tuntutan banyak pihak dengan membatalkan kerja sama tersebut, terkait dengan pengamanan data Pemilu 2014.

Meski kerja sama tersebut batal, KPU terus mengembangkan sistem informasi. Ada Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) yang dirintis sejak akhir 2012.

Kemudian, Sistem Informasi Hasil Penghitungan Suara (Situng), Sistem Informasi Logistik (Silog), dan Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil). Selanjutnya, Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Publikasi sistem informasi yang dikembangkan KPU ini membuahkan sejumlah penghargaan. Antara lain, diberikan oleh Lembaga Partnership for Governance Reform (Kemitraan) kepada KPU atas kinerja terkait transparansi dan akuntabilitas data Pemilu 2014.

Survei Poltracking Indonesia, November 2017, kembali menempatkan KPU di urutan ke empat hasil evaluasi lembaga negara dan institusi demokrasi.

Sebanyak 63 persen responden yang disurvei Poltracking Indonesia menjawab percaya terhadap KPU.

Adapun yang puas terhadap kinerja KPU sebanyak 54 persen. Urutan pertama Tentara Nasional Indonesia, kedua Presiden, dan ketiga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk KPU, hasil survei Poltracking Indonesia tidak jauh berbeda dari presentasi pada Mei 2015. Kepuasan publik akan kinerja institusi demokrasi ini berada di atas lembaga lainnya. Dengan demikian, KPU tetap mempertahankan kinerjanya.

Dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPU provinsi/KIP Aceh seluruh Indonesia di Surabaya, Senin (27-30/11/2017), Ketua KPU RI Arief Budiman kembali menekankan pentingnya transparansi dengan memanfaatkan sistem informasi. Seperti halnya dengan Sipol untuk Pemilu 2019.

Sipol ini bermanfaat untuk memastikan semua kepengurusan parpol valid dari pusat hingga kepengurusan dan keanggotaannya. KPU harus memastikan tidak ada kegandaan dan data palsu.

Sipol merupakan sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja parpol dan penyelenggara pemilu.

Sistem ini akan menunjang selama proses pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual terhadap pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu.

Sipol akan berjalan efektif bila pengurus parpol yang diberi tugas untuk menjalankan sistem tersebut berperan aktif.

Dengan Sipol, pengurus partai dapat memanfaatkan sarana ini untuk menjaga dan merawat data kepengurusan, serta keanggotaan parpol secara berkelanjutan.

Terpenting, berbagai sistem informasi yang sudah dan sedang dikembangkan KPU, bukan hanya sekadar mempublikasikan data yang ada.

Kinerja dan integritas setiap tahapan ini untuk menjaga marwah transparansi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/30/07582881/menjaga-marwah-transparansi-kpu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke