Salin Artikel

Idrus Marham Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan sebagai Saksi Novanto

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Pemberitahuan tidak hadir (Idrus) dikirimkan oleh staf, datang ke KPK mengantar surat. Tidak bisa datang dan minta penjadwalan ulang," kata Febri, melalui keterangan tertulis, Senin (27/11/2017).

Febri mengatakan, Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu mengajukan sembilan saksi dan lima orang ahli yang meringankan.

Selain Idrus, sembilan orang saksi itu yakni Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Rudi Alfonso; Ketua DPD I Partai Golkar NTT Melky Lena; politisi Partai Golkar Anwar Puegeno; dan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar.

Selain itu, Bendahara Umum Partai Golkar Robert Kardinal; Pelaksana Tugas Sekjen DPP Partai Golkar sekaligus anggota Komisi III DPR, Aziz Syamsudin; Wasekjen Partai Golkar Maman Abdurrahman; dan politisi Partai Golkar Erwin Siregar.

Adapun untuk saksi Agun dan Rudi, lantaran pernah diperiksa KPK, tidak akan diperiksa kembali. Dengan demikian, saksi yang sudah hadir sejauh ini yaitu Margarito, Aziz, dan Maman.

Selain Idrus, saksi yang hari ini tidak dapat hadir yaitu Melky Lena. Dia mengirimkan surat ke KPK perihal ketidakhadirannya karena ada tugas partai di luar kota.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/27/19081501/idrus-marham-minta-kpk-jadwal-ulang-pemeriksaan-sebagai-saksi-novanto

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke