Salin Artikel

Pengacara Novanto Laporkan Lebih dari 25 Penyidik KPK ke Polisi

"Bukan 25, lebih. Nanti kalau sudah ada SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan), saya cerita. Semua penyidik KPK," kata Fredrich seperti ditayangkan dalam akun YouTube Najwa Shihab, Jumat (24/11/2017).

Namun, Fredrich enggan mengungkapkan lebih jauh atas dasar apa 25 penyidik KPK tersebut dilaporkan ke kepolisian.

"Itu masih rahasia. Saya hanya buka kalau ada SPDP, atau sudah penangkapan saya kasih tahu," katanya.

Selain itu, Fredrich juga mengaku sudah melaporkan 32 akun media sosial yang dianggap membuat meme menghina kliennya. Namun, Fredrich mengklaim bahwa Cyber Crime polri melakukan pengembangan dan menemukan lebih banyak lagi akun yang diduga menghina Setya Novanto.

"Saya laporkan 32, 'enggak bener ini pak' mereka bilang. Ada 69 yang sudah identik penghinaan pencemaran nama baik," ucap Fredrich.

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz yang hadir dalam acara tersebut menilai aneh apabila polisi melakukan pengembangan. Sebab, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik merupakan pengaduan absolut.

"Apa yang ada di aduan itulah yang diproses. Beda dengan tindak pidana biasa penyidik bisa mengembangkan ke aktor lainnya," ucap Donal.

Setya Novanto ditahan di Rutan KPK pada Senin (20/11/2017) dini hari. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut. Saat ini, Novanto memang tengah melakukan upaya praperadilan atas masalah hukum yang menjeratnya.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/24/20385081/pengacara-novanto-laporkan-lebih-dari-25-penyidik-kpk-ke-polisi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke