Salin Artikel

KPK Lebih Matang Persiapkan Lawan Novanto di Praperadilan

"Mudah-mudahan kita persiapannya di praperadilan juga jauh lebih matang dibandingkan yang kemarin," kata Agus, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Novanto sebelumnya mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah kembali ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Sidang perdana praperadilan akan dilangsungkan pada 30 November 2017.

Agus menyatakan, pihaknya juga akan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara Novanto ke pengadilan.

Namun, saat ditanya apakah KPK akan mengupayakan pelimpahan berkas dapat dilakukan sebelum praperadilan, dirinya tidak menjawab tegas.

"Dua-duanya dilakukan, dua-duanya dilakukan," ujar Agus.

Permintaan agar KPK untuk mempercepat proses pemberkasan kasus Novanto pernah diungkapkan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.

Setelah selesai pemberkasan, menurut Abdul, KPK harus segera melimpahkannya ke pengadilan.

Pelimpahan berkas perkara diperlukan agar KPK tidak lagi menelan kekalahan seperti di sidang praperadilan sebelumnya. Jika berkas sudah masuk pengadilan, maka gugatan praperadilan gugur.

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka di kasus e-KTP, setelah memenangi gugatan praperadilan.

Namun, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 November 2017. Kemudian, Novanto mengajukan lagi gugatan praperadilan.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/24/17254781/kpk-lebih-matang-persiapkan-lawan-novanto-di-praperadilan

Terkini Lainnya

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke