Sebab, menurut dia, dalam tata kerja partai, jika ketua umum berhalangan dalam menjalankan tugas, posisinya bisa diambil alih ketua harian.
"Ketua harian di dalam tata kerja kan kalau ketua umum memiliki kesibukan atau berhalangan, maka tugas keseharian itu dipimpin oleh ketua harian. Itu di dalam tata kerja," kata Yorrys di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Hal itu, kata Yorrys, sudah dipertimbangkan dalam menyusun struktur organisasi partai. Adapun, saat ini Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid.
Yorrys menambahkan, sejak Juli lalu, Rapat Pleno Partai Golkar telah menyerahkan mandat Novanto selaku ketua umum kepada ketua harian.
Saat itu, mandat diberikan kepada ketua harian agar Novanto bisa fokus menghadapi masalah hukumnya saat pertama kali dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"Sekarang begini, kalau keputusan yang pleno itu apakah dianulir oleh seseorang kan enggak mungkin. Ada mekanismenya, kan," ucap mantan Koordinator Bidang Polhukam Partai Golkar itu.
Partai Golkar menggelar rapat pleno pada Selasa (21/11/2017), untuk melakukan konsolidasi internal setelah Setya Novanto ditahan KPK.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, rapat pleno itu digelar berdasarkan masukan dari para senior partai merespons kondisi terkini partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Sesuai aspirasi yang berkembang dan termasuk senior-senior untuk melakukan rapat pleno," kata Idrus, di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Senin (20/11/2017).
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/21/17332441/yorrys-sebut-posisi-ketua-umum-golkar-bisa-diambil-alih-ketua-harian