Salin Artikel

Kementerian PPPA Selidiki Adanya Pekerja Anak di Pabrik Mercon Tangerang

Menteri PPPA Yohana Yembise mengatakan, hal itu menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan lainnya.

"Ya, ini menjadi catatan untuk kami untuk menyurati semua perusahaan atau kementerian terkait untuk bisa melihat kalau bisa jangan memperkerjakan anak. Itu sebagai peringatan saja pada perusahaan dan kementerian terkait," kata Yohanna di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (2/11/2017).

Mempekerjakan tenaga pekerja di bawah umur, kata dia, telah melanggar aturan dalam Undang-Undang Perlindungan anak.

Meski hal itu dibenarkan dalam Undang-Undang ketenagakerjaan, tetapi tempat kerja seperti pabrik petasan tersebut tergolong berat dan berbahaya bagi anak.

"Kami sifatnya pendampingan saja, koordinasi dengan lembaga terkait," tutur Yohana

Kebakaran itu memakan korban 47 orang meninggal dunia dan puluhan korban lain luka-luka. 

Dari investigasi yang dilakukan Komnas HAM, diketahui bahwa salah satu korban adalah Siti Fatimah, remaja berusia 15 tahun yang saat ini masih dirawat di ICU dan korban meninggal Surnah berusia 14 tahun.

Ada juga anak berusia 13 tahun yang bekerja karena dibawa saudaranya yang direkrut terlebih dahulu.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  pun telah menurunkan tim untuk membuktikan temuan adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh pabrik mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/03/08450551/kementerian-pppa-selidiki-adanya-pekerja-anak-di-pabrik-mercon-tangerang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke