Salin Artikel

VIDEO: Tak Registrasi Kartu SIM Seluler? Siap-siap 4 Tahap Blokir Ini

Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan melakukan registrasi paling lambat 28 Februari 2018.

Jika tidak melakukan registrasi, akan ada sanksi berupa pemblokiran nomor secara bertahap.

Baca: Jangan Khawatir, Tak Punya Pulsa Pun Bisa Registrasi Kartu SIM

"Pemerintah akan memberikan sanksi kepada para pengguna layanan selular bila tidak melakukan registrasi kartu prabayar sesuai dengan identitas resmi, yakni nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Sanksi paling berat yang akan diterima pengguna adalah pemblokiran nomor," ujar Ahmad dalam konferensi pers Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Ahmad memaparkan ada empat tahap pemblokiran yang akan dilakukan pemerintah. Apa saja?

Simak dalam video berikut ini:  

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/02/07260121/video-tak-registrasi-kartu-sim-seluler-siap-siap-4-tahap-blokir-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke