Salin Artikel

MA Tunda Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Calon Hakim Tahun 2017

Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan, penundaan itu berdasarkan surat Sekretaris Kementerian PAN RB Nomor B/539/S.SM.01.00/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

"Pengumuman kelulusan akhir seleksi calon hakim MA RI ditunda sampai dengan adanya penetapan hasil seleksi dari Panselnas," ujar Pudjo, melalui keterangan tertulis, Selasa malam (31/10/2017).

Akan tetapi, Pudjo tidak menyebutkan kapan pengumuman Panselnas akan dilakukan.

Baca: MA Akan Kembali Buka Pendaftaran Calon Hakim pada 2018

Ia hanya memastikan akan segera mengumumkan jika sudah menerima hasil akhir tes calon hakim dari Panselnas.

"Pengumuman kelulusan akhir akan diberitahukan segera setelah MA menerima penetapan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dari Panselnas," kata Pudjo.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah, mengatakan, ia belum tahu sampai kapan pengumuman akan ditunda.

"Saya belum tahu (ditunda sampai kapan). Surat dari Panselnas seperti itu. Semoga hanya beberapa hari saja dan tidak terlalu lama," ujar Abdullah melalui pesan singkat.

Baca: MA Keluhkan Minimnya Calon Hakim dari Lulusan PTN

Sebelumnya, MA menyampaikan akan kembali membuka pendaftaran calon hakim pada tahun 2018 jika kebutuhan sebanyak 1.684 orang hakim tak terpenuhi pada tahun ini.

Alasannya, dari tahun ke tahun, kebutuhan hakim MA terus meningkat. Oleh karena itu, rekrutmen hakim harus dilakukan.

Menurut MA, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan "lampu hijau" terhadap rencana MA tersebut.

Hakim-hakim tersebut akan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah terpencil.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/01/08565511/ma-tunda-pengumuman-hasil-akhir-seleksi-calon-hakim-tahun-2017

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke