Salin Artikel

SBY: Alhamdulillah, Pak Jokowi Bersedia Revisi UU Ormas

SBY mengakui, dalam pertemuan itu, ia dan Jokowi membahas peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja disahkan menjadi undang-undang.

SBY saat itu menyampaikan kepada Jokowi bahwa UU tersebut harus segera direvisi karena berpotensi membuat pemerintah bertindak sewenang-wenang terhadap Ormas.

Baca: Manuver SBY, Ancaman Revisi UU Ormas hingga Temui Jokowi di Istana

Jokowi, kata SBY, setuju atas usulannya itu.

"Alhamdulillah dalam pertemuan saya dengan Presiden Jokowi, ketika saya sampaikan ke Beliau perlunya Perppu direvisi dan ini memiliki prioritas dan urgensi yang tinggi, Presiden Jokowi menjawab dengan jelas kepada saya waktu itu bahwa pemerintah bersedia untuk dilakukan revisi," kata SBY, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, di Wisma Proklamasi, Jakarta, Senin (30/10/2017).

SBY mengatakan, sebelum pertemuannya dengan Jokowi, Fraksi Demokrat di DPR juga sudah melakukan lobi dengan pemerintah.

Pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

"Dalam lobi itu, Partai Demokrat mendapat garansi bahwa pemerintah bersedia melakukan revisi," kata SBY.

Akhirnya, Demokrat ikut menyetujui Perppu Ormas disahkan sebagai UU dalam rapat paripurna.

Baca: Jokowi dan SBY Bahas UU Ormas dan Pertemuan Kepala BIN dengan Gubernur Papua

Pasca pengesahan tersebut, jajaran Fraksi Partai Demokrat di Komisi II DPR langsung menyiapkan materi UU Ormas yang akan direvisi.

Materi revisi akan difinalkan dalam rapat DPP dan Fraksi Demokrat yang dipimpin SBY pada hari ini.

SBY mengatakan, ada 3 poin revisi yang akan diajukan kepada pemerintah dan DPR.

Pertama, kewenangan untuk menentukan ormas yang anti-Pancasila tidak boleh ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM.

Kedua, sanksi yang diberikan terhadap ormas yang melanggar tidak perlu sampai menjerat seluruh anggotanya.

Ketiga, harus ada  proses pengadilan yang ditempuh dalam proses pembubaran ormas agar berlangsung terukur, objektif, dan tidak sewenang-wenang.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/30/12400971/sby-alhamdulillah-pak-jokowi-bersedia-revisi-uu-ormas

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke