Salin Artikel

Jokowi Tegaskan Wewenang Presiden, Adakah Kepala Daerah yang 'Mbalelo'?

Hal itu ditegaskan Presiden Jokowi saat pertemuan dengan gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10/2017) siang.

Namun, pernyataan itu dilontarkan bukan karena ada kepala daerah yang 'mbalelo' alias bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Tidak ada yang mbalelo. Itu sama saja seperti orangtua mengingatkan anak, kan tidak berarti anaknya mesti mbalelo dulu kan?" ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di Kompleks Istana Presiden, Jakarta pada Selasa (24/10/2017).

Ada dua alasan di balik pernyataan Presiden itu.

Pertama, kata Sumarsono, banyak kepala daerah merupakan hasil pemilihan kepala daerah 2015, 2016, dan 2017. Artinya, mereka masih baru dan kemungkinan belum mengetahui prinsip itu.

Apalagi, latar belakang mereka ada yang bukan berasal dari kalangan birokrat. Ada yang berasal dari kalangan swasta.

"Karena tidak semua dari birokrasi, sehingga perlu diingatkan itu," ujar Sumarsono.

Kedua, pernyataan Presiden itu merupakan penegasan untuk memperlancar arus komunikasi antara kepala daerah dengan Presiden ke depannya.

"Untuk kembali menegaskan poros penyelenggaraan pemerintahan yang bersumber pada pasal 4 ayat (1) UUD 1945 bahwa kekuasaan pemerintahan dan tanggung jawab dari Presiden. Bahwa kekuasaan mereka itu sempalan dari kekuasaan Presiden," ujar Sumarsono.

Baca: Jokowi: Saya Tak Bisa Bilang Jangan OTT ke KPK, Saya Bantunya Bangun Sistem

"Ini juga perlu diketahui supaya gubernur, bupati dan wali kota firm kepada siapa melaporkan dan bertanggung jawab. Ini untuk menegaskan saja supaya memudahkan koordinasi. Mereka jadi pede (percaya diri) lah kepada siapa harus menyampaikan aspirasi dan mengadu," lanjut dia.

Saat bertemu kepala daerah se-Indonesia di Istana Negara, Selasa siang, Presiden Jokowi menegaskan bahwa dia bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan yang berlangsung di daerah.

Saat menyampaikan itu, Presiden menunjuk bagan di layar besar. Bagan itu menunjukkan bahwa posisi Presiden berada di atas pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

Tertulis bahwa Presiden berwenang menetapkan kebijakan, melakukan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintah daerah dan memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintah, baik pusat atau daerah.

"Ini jelas sekali posisi Presiden ada di mana, dan Pemda ada di mana, jelas. Jadi kalau Saudara saya cek, saya tegur, itu memang tugas saya," kata Jokowi.


https://nasional.kompas.com/read/2017/10/24/21125701/jokowi-tegaskan-wewenang-presiden-adakah-kepala-daerah-yang-mbalelo

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke