Salin Artikel

Di Sidang Uji Materi Penodaan Agama, Warga JAI Cerita soal Tindakan Diskriminatif

Wardi mengungkapkan peristiwa kekerasan yang terjadi sekitar tahun 2008.

Masjid Al-Furqon milik Ahmadiyah dirusak dan dibakar oleh anggota ormas yang tak sepaham dengan ajaran mereka.

Dengan suara sedikit bergetar, Wardi menceritakan kisahnya tersebut saat menjadi saksi dalam sidang uji materi atas UU No 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).

"Pada 28 April 2008 pagi, kami dipanggil oleh Muspika. Beliau bilang kami harus menurunkan papan nama dan menutup masjid dan tidak menggunakannya lagi. Kalau tidak begitu maka masjid akan dirusak. Akhirnya kami melakukannya," ujar Wardi.

Baca: Komnas HAM: PNPS Penodaan Agama Melanggar HAM Warga Ahmadiyah

"Namun saat tengah malam, segerombolan orang datang dengan merangsek ke halaman masjid. Mereka melempari masjid dengan batu dan molotov hingga akhirnya masjid kami terbakar habis," kata dia.

Wardi mengaku heran dengan kejadian tersebut. Pasalnya, kehidupan warga Ahmadiyah berlangsung harmonis dengan warga selama hampir 30 tahun.

Masjid Al-Furqon yang dibangun pada tahun 1975 itu dibangun secara swadaya dan mendapat persetujuan dari Kepala Desa.

"Masjid tersebut diberi nama oleh Kepada Desa, masjid Al-Furqon dan memiliki nomor registrasi di Pemda. Kehidupan kami di dalam beragama di tengah masyarakat waktu itu berjalan harmonis hampir selama 30 tahun. Buktinya setiap kali memperingati hari besar Islam, Kepala Desa maupun tokoh masyarakat hadir bersama kami," tutur Wardi.

Situasi mulai berubah sejak awal tahun 2005. Saat itu, muncul demonstrasi besar-besaran dari ormas yang menentang ajaran Ahmadiyah.

Ancaman demi ancaman dialami oleh warga Ahmadiyah. Permintaan untuk menghentikan seluruh kegiatan di masjid senantiasa disampaikan, baik melalui surat resmi dari Muspika atau pun surat kaleng.

Baca: Ahmadiyah Ada Sejak 1925, Setelah 2008 Diperlakukan Diskriminatif

"Bahkan ketika kami adakan donor darah yang merupakan program sosial rutin, itu pun dihambat dengan mengintimidasi petugas PMI sehingga mereka tidak berani datang," ujar dia.

Tindakan diskriminatif mencapai puncaknya saat perusakan dan pembakaran masjid pada 28 April 2008.

Keesokan harinya, Wardi dan beberapa warga Ahmadiyah dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan. Namun hingga saat ini, tidak ada pelaku yang diproses secara hukum.

"Majelis hakim Yang Mulia, setelah pembakaran masjid tersebut kami hanya dapat shalat di rumah masing-masing," ujar Wardi.

Pada awal 2015, warga Ahmadiyah berupaya memperbaiki masjid agar bisa digunakan untuk shalat tarawih berjamaah dan shalat Idul Fitri bersama.

Ternyata, dua minggu setelah Idul Fitri, Satpol PP menyegel masjid tersebut dengan pengawal oleh polisi dan Muspika.

Wardi mengungkapkan, tindakan diskriminatif tidak hanya dialami warga Ahmadiyah dalam bentuk perusakan masjid saja.

Baca: Anggota Jemaah Ahmadiyah Ajukan Uji Materi ke MK, Apa yang Digugat?

Seringkali, kata Wardi, warga Ahmadiyah kesulitan untuk mengurus KTP. Akibatnya, banyak jemaah Ahmadiyah yang akan menikah harus mendaftarkan pernikahannya tersebut di daerah lain.

"Pasca-pembakaran, ada lagi kekejian lain yang kami alami. Mengurus KTP dipersulit, jemaah kami ada yang saat menikah harus di tempat lain," kata Wardi.

Berdasarkan catatan Komnas HAM, selama sepuluh tahun terakhir, warga Ahmadiyah menghadapi berbagai masalah terkait dengan pelanggaran hak-hak beragama dan berkeyakinan.

Pelanggaran tersebut merusak dan menghilangkan hak-hak penganut JAI untuk secara leluasa dan aman menjalankan agama dan keyakinannya.

Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan, sejak tahun 2005 pelanggaran hak kebebasan beragama kelompok minoritas yang dituduh sesat ini terus-menerus terjadi berupa intimidasi, penyegelan atau perusakan rumah ibadah, kantor organisasi, pengusiran komunitas tersebut dari tempat tinggal mereka, hingga penyerangan yang menyebabkan korban jiwa.

Saat ini ada lima provinsi yang telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Gubernur atau Surat Edaran Gubernur yang melarang penyebaran ajaran Ahmadiyah.

Selain itu ada pula 22 kabupatan/kota yang menerbitkan peraturan serupa. Seluruh regulasi tersebut merujuk kepada UU No 1 PNPS 1965.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/23/20491951/di-sidang-uji-materi-penodaan-agama-warga-jai-cerita-soal-tindakan

Terkini Lainnya

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke