Namun, laporan tersebut dianggap belum resmi karena masih ada kekurangan berkas dari pelapor.
"Dia melaporkan banyak hal, termasuk salah satunya yang dilaporkan adalah Ketua KPK," ujar Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Setyo mengatakan, petugas yang menerima laporan itu meminta pelapor segera melengkapi bukti.
Baca: KPK Anggap Rekaman yang Batal Diputar Ungkap Bukti Kuat Keterlibatan Novanto
Pelapor hanya diberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan dari petugas. Setyo mengatakan, surat tersebut tidak menandakan bahwa laporan pelapor diterima polisi.
"Dalam laporan kita tidak boleh hanya laporkan si A berbuat ini. Kalau tidak ada bukti awal yang cukup tidak bisa," kata Setyo.
Dokumen pelengkap itu harus dilampirkan sebagai bukti bahwa ada dugaan awal tindak pidana.
Dengan demikian, pelaporan tersebut tidak berujung pada fitnah. Namun, Setyo mengaku tidak mengetahui terkait apa Agus dilaporkan.
"Masih sangat sumir laporannya. Saya tidak bisa sampaikan itu, masuk substansi. Laporannya harus didukung data-data," kata Setyo.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan yang diterima Kompas.com, Agus dilaporkan oleh warga berinisial MH pada Senin (2/10/2017).
Laporan tersebut berkaitan dengan pengadaan sejumlah barang untuk gedung baru KPK.
Dalam pengadaan tersebut diduga terjadi persekongkolan dan pemufakatan jahat oleh perusahaan konsorsium dengan Ketua KPK.
Dengan demikian, proses lelang dianggap tidak berjalan sebagaimana semestinya.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/03/18171281/pelaporan-ketua-kpk-ke-polisi-dianggap-belum-resmi-karena-pelapor-tak