Salin Artikel

Fadli Zon Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Setya Novanto

"Saya kira kita menghargai proses hukum sebagaimana kita menghargai proses hukum sebelumnya juga. Kita lihatlah nanti bagaimana. Pokoknya proses hukum. Praperadilan kan bagian dari proses hukum juga," ujar Fadli, seusai mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila, di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017).

Fadli menilai wajar kemenangan Novanto dalam praperadilan sebab hal tersebut bukan yang kali pertama. Menurut dia, sudah ada beberapa pihak yang lolos dari penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan.

Saat ditanya soal kejanggalan putusan hakim yang mengesampingkan bukti rekaman milik KPK, Fadli menilai itu merupakan hak hakim sebagai kuasa yudikatif.

(baca: Kecewa pada Putusan Praperadilan Novanto, Massa Antikorupsi Gelar Aksi di CFD)

Fadli juga menilai Novanto masih layak memimpin DPR, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

"Saya kira itu kita berdasarkan rule of the game kita saja. Aturan main kita adalah undang-undang. Kalau undang-undang menyatakan apa, ya kita ikuti saja. Dalam hal ini misalnya soal undang-undang MD3 kan tidak ada masalah. Seperti itu," lanjut politisi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah. Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.

Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017), pukul 17.30 WIB.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/01/11141331/fadli-zon-minta-semua-pihak-hormati-putusan-praperadilan-setya-novanto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke