Salin Artikel

Golkar Tak Ingin Praperadilan Setya Novanto Dianggap Melawan KPK

Ia menggugat penetapan tersangka terhadapnya oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Sesuai jadwal, sidang perdana akan digelar pada Selasa 12 September 2017.

Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan bahwa partainya menghormati langkah yang ditempuh Novanto.

"DPP Partai Golkar menghargai langkah Pak Setya Novanto dalam menggunakan haknya yang diberikan oleh konstitusi untuk melakukan pembelaan melalui praperadilan," kata Idrus di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

(baca: Setya Novanto Daftarkan Gugatan Praperadilan Melawan KPK)

Golkar, kata Idrus, menganggap langkah yang dilakukan Novanto tersebut adalah persoalan yang biasa dalam proses hukum di Indonesia.

"Itu kan salah satu instrumen hukum yang ada di republik ini. Pak Setya Novanto memanfaatkan itu, menggunakan itu. Jadi saya kira itu adalah hal biasa dalam sebuah proses hukum. Tentu kita menghormati proses proses itu," katanya.

Karenanya, Golkar tak ingin langkah konstitusional yang diambil Novanto itu dianggap sebagai sebuah perlawanan kepada KPK.

"Ini yang penting, jangan praperadilan itu dianggap sebagai sebuah perlawanan. Tetapi praperadilan itu merupakan suatu instrumen yang ada, yang dimanfaatkan yang digunakan, oleh pak Setya Novanto," kata Idrus.

(baca: KPK Siap Hadapi Setya Novanto dalam Gugatan Praperadilan)

Golkar juga berharap, hakim yang akan memimpin praperadilan berkerja independen, memutus persidangan dengan fakta dan bukti yang ada.

"Kita harapkan proses ini berjalan dengan baik. Kemudian hakim praperadilan juga independen. Sehingga dapat mengambil keputusan yang betul-betul didasarkan pada fakta-fakta yang ada," ujar dia.

KPK optimistis dapat memenangi gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

(baca: 10 Fakta Sidang soal Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP)

KPK merasa penetapan Novanto sebagai tersangka telah memenuhi prosedur yang ditetapkan undang-undang.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ada 108 saksi yang sudah diperiksa dalam penyidikan terhadap Setya Novanto.

Para saksi mulai dari anggota dan mantan anggota DPR, pegawai Kementerian Dalam Negeri, advokat, notaris dan pegawai BUMN serta pihak swasta.

Keterangan para saksi dan bukti-bukti yang memadai, menurut Febri, semakin memperkuat konstruksi keterlibatan Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/07/16415351/golkar-tak-ingin-praperadilan-setya-novanto-dianggap-melawan-kpk

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke