Salin Artikel

Kepada Jaksa KPK, Miryam Minta Farhat Abbas Dijadikan Tersangka

Hal itu dikatakan Miryam saat Farhat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).

"Mohon Pak Jaksa, sampaikan ke KPK jadikan Pak Farhat tersangka sama seperti saya," ujar Miryam.

Pernyataan Miryam tersebut sempat mengundang gelak tawa pengunjung sidang.

Farhat yang duduk di kursi saksi juga tertawa mendengar permintaan politisi Partai Hanura itu.

(baca: Elza Syarief: Miryam Merasa Diadili dan Dianggap Pengkhianat oleh DPR)

Miryam merasa keterangan yang disampaikan Farhat tidak sesuai fakta. Menurut dia, Farhat dapat dikategorikan sebagai saksi yang memberikan keterangan tidak benar di persidangan.

Farhat kemudian meminta kepada majelis hakim untuk menanggapi pernyataan Miryam.

"Ibu bicara semudah Ibu cabut keterangan di persidangan," kata Farhat.

(baca: Curhat Elza Syarief yang Sesalkan Keputusan Miryam S Haryani Cabut BAP)

Farhat kemudian menguji kejujuran Miryam. Farhat melontarkan sebuah pertanyaan kepada Miryam.

"Coba saya tanya, dalam sebulan ini Ibu pernah tagih uang ke kantor kami apa enggak?" Tanya Farhat.

Miryam kemudian menjawab bahwa ia memang pernah menagih uang.

Farhat kemudian membalas jawaban Miryam.

"Nah, masa itu jujur, yang di sini enggak jujur?" Ujar Farhat sambil tertawa.

Miryam didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan. Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/04/14544841/kepada-jaksa-kpk-miryam-minta-farhat-abbas-dijadikan-tersangka

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke