Salin Artikel

Hakim Anggap Janji Rp 2 Miliar kepada Patrialis Belum Terlaksana

Basuki terbukti menyerahkan uang 50.000 dolar AS kepada Patrialis melalui Kamaluddin.

Meski demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan salah satu dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat dakwaan, Basuki dinilai menjanjikan uang Rp 2 miliar kepada Patrialis.

(baca: Dituntut 12,5 Tahun Penjara, Apa Komentar Patrialis Akbar?)

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim sependapat dengan pembelaan penasehat hukum yang menyatakan bahwa Rp 2 miliar tersebut tidak ada kaitannya dengan suap kepada Patrialis.

"Menurut majelis, terhadap uang Rp 2 miliar belum terjadi penyerahan pada Kamaluddin atau Patrialis," ujar majelis hakim Hastono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2017).

Dalam pembelaan, penasehat hukum menyatakan uang Rp 2 miliar yang ditukar 200.000 dollar Singapura tersebut akan digunakan untuk berobat staf Basuki, Ng Fenny di Singapura.

(baca: Anggita Ditawari Patrialis Apartemen dan Rumah Senilai Rp 1-2 M)

Selain itu, menurut penasehat hukum, faktanya permohonan uji materi tidak dikabulkan.

Basuki divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Basuki terbukti bersama-sama dengan stafnya Ng Fenny,  memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS kepada Patrialis melalui Kamaluddin.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/28/13153161/hakim-anggap-janji-rp-2-miliar-kepada-patrialis-belum-terlaksana

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke