Salin Artikel

Muhadjir Ungkap Alasan Lamanya Perpres Pengganti "Full Day School" Terbit

Menurutnya, Perpres tersebut tak kunjung terbit lantaran melibatkan banyak Kementerian untuk pembahasan dan harmonisasi final regulasinya.

"Buat Perpres kan ada aturannya, bukan kayak aturan Menteri. Pasti melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara dan lainnya," kata Muhadjir di Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan bahwa Perpres saat ini tinggal diteken oleh Presiden Joko Widodo.

(Baca: Tolak "Full Day School", Ribuan Warga NU Semarang Usung 2 Keranda)

"Harmonisasi sudah Senin kemarin, sudah masuk ke Setneg dan tunggu dibaca ulang sama Presiden. Kalau pak Presiden setuju ya diteken. Jadi tunggu saja Perpres itu diteken Presiden," kata Hamid.

"Jadi lima kementerian sudah selesai semua, Kemendikbud, Kementerian Agama, Kemenkumham, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemensetneg sudah," tambah dia.

Menurut Hamid, masalah subtansi pendidikan karakter menjadi fokus utama dalam harmonisasi Perpres yang dilakukan di Kemenkumham Senin kemarin.

"Masalah pendidikan karakter itu apa saja intinya. Kami kan sudah minta masukan- masukan, sudah kita diskusikan semuanya. Masukan dari Kemenag, NU, Muhamadiyah dan organisasi lain," tutup dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/23/17415861/muhadjir-ungkap-alasan-lamanya-perpres-pengganti-full-day-school-terbit

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke