Salin Artikel

Zulkifli Sebut Kalau Perppu Ormas Dibahas Bersama Tak Akan Jadi Ramai

Seperti diketahui, pemerintah telah meneken Perppu Ormas tersebut beberapa waktu lalu, untuk membubarkan ormas yang anti-Pancasila. Zulkifli menilai, Perppu Ormas ini bisa memecah belah karena akan ada kubu yang mendukung dan tidak mendukung.

"Sekarang lagi ramai soal Perppu untuk membubarkan ormas. Ramai sekali. Nanti akan dibelah lagi kita setuju tidak setuju, mendukung tidak mendukung, Pancasila tidak Pancasila, Bhineka tidak Bhineka," kata Zulkifli saat memberikan sambutan di acara halal bihalal bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di DPP PKS, di Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017).

Zulkifli menilai, jika pembuatan Perppu Ormas jika dibahas bersama, maka tidak akan menjadi ramai seperti sekarang.

(Baca: Sekjen PDI-P Harap PAN Keluar dari Koalisi Pemerintah)

"Padahal sebetulnya sederhana kalau kita diundang waktu itu, kita bahas Perppu itu apa isinya sama-sama, kita bahas, saya kira tidak akan seramai ini," ujar Zulkifli.

Dalam wawancara dengan awak media, Zulkifli menilai pemerintah perlu melakukan sosialisasi soal perppu tersebut. Zulfli belum membaca Perppu yang telah diteken pemerintah itu. Namun, dia mendengar kabar salah satunya mengatur pidana 5, 10, dan 20 tahun bagi mereka yang mengubah Undang-Undang Dasar.

"Lho Undang-Undang Dasar kan bisa dirubah, itu Pasal 37 Undang-Undang Dasar boleh (dirubah)," ujar Zulkifli.

Zulkifli juga mengatakan, penghapusan pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan dalam Perppu ini juga mesti dikaji kembali.

"Ya itu makanya mesti kita lihat kaji dan bahas bersama bisa dilanjut apa tidak," ujar Zulkifli.

(Baca: PAN Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Pembahasan Perppu Ormas)

Sebelumnya, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada Rabu (12/7/2017) siang. Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham. Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/16/17120101/zulkifli-sebut-kalau-perppu-ormas-dibahas-bersama-tak-akan-jadi-ramai

Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke