Salin Artikel

Kata Ahli Pidana soal Pasal yang Menjerat Hary Tanoe

Hal itu disampaikannya saat ditemui usai bersaksi sebagai ahli pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hary Tanoe terhadap Bareskrim Polri, Rabu (12/7/2017), di PN Jakarta Selatan.

Abdul Chair dihadirkan oleh pihak Hary Tanoe.

"Kalau menurut saya secara pribadi, penetapan tersangka ini tidak sesuai penerapan hukum, cenderung dipaksakan," kata Abdul Chair.

Menurut dia, Pasal 29 UU ITE tersebut merupakan pasal yang tidak dapat berdiri sendiri.

"Jadi Pasal 29 itu tidak utuh, belum dapat menjadi suatu perbuatan pidana. Itu menurut pendapat saya bahwa penetapan tersangka ini adalah tidak layak karena Pasal 29 membutuhkan tindak pidana lain," ujar Abdul Chair.

Dia mencontohkan, orang yang dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE mengenai muatan yang melanggar kesusilaan, maka tidak bisa disangkakan dengan pasal itu saja.

Harus dikaitkan dengan pasal yang ada dalam Undang-Undang Pornografi.

"Contoh seseorang memaksa atau menakut-nakuti seorang wanita untuk melakukan perbuatan yang berkonten pornografi tentu harus dikaitkan dengan undang-undang pornografi," ujar Abdul.

Ketika tindak pidana lainnya tidak ada, maka tidak memenuhi unsur pidana.

"Ketika tindak pidana lain yang diatur dalam berbagai perundang-undangan tidak ada berarti tidak pula terpenuhi unsur-perbuatan pidana," ujar Abdul.

Ditanya lebih lanjut, apakah pesan singkat yang dikirimkan Hary kepada jaksa Yulianto merupakan ancaman, ia mengatakan, hal itu akan dibuktikan pada sidang pokok perkara.

"(SMS) Itu akan dibuktikan bukan dalam sidang praperadilan. Itu dibuktikannya pada pokok perkara. Sidang praperadilan ini dinilai apakah penetapan tersangka secara formil itu telah memenuhi ketentutan hukum pidana atau tidak," ujar Abdul.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/12/21432271/kata-ahli-pidana-soal-pasal-yang-menjerat-hary-tanoe

Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke