Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Berita Negara, Pansus Angket KPK Yakin Pembentukannya Sudah Sah

Kompas.com - 04/07/2017, 20:39 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menerima salinan surat berita negara dari pemerintah melalui Perum Percetakan Negara RI (PRNI).

Surat bernomor 53 tertanggal Selasa, 4 Juli 2017 tersebut diterima Pansus Angket KPK, Selasa (4/7/2017) siang.

Anggota Pansus Hak Angket KPK Mukhamad Misbakhun menuturkan, surat tersebut semakin menguatkan pembentukan sebagai restu keabsahan pembentukan pansus hak angket KPK.

"Aspek legalitasnya sudah dipenuhi secara konstitusional bahwa kami sebagai Panitia Khusus Hak Angket tentang tugas dan kewenangan KPK secara kelembagaan," kata Misbakhun seusai menunjukkan berita negara tersebut kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2017) sore.

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Salinan Surat Berita Negara tentang Pembentukan Panitia Angket DPR terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK
Dengan terbitnya berita negara, lanjut dia, maka Pansus Angket KPK dinilai sah dan tak bisa lagi disebut ilegal oleh pihak mana pun. Surat tersebut sekaligus menjawab aspek legalitas pansus yang banyak dipertanyakan.

"Selama ini kan KPK mempertanyakan legalitas berita negara, dengan ini sudah tidak ada lagi pertanyaan," tutur politisi Partai Golkar itu.

Adapun berita negara tersebut terdiri dari delapan lembar yang terdiri dari isi berita negara serta lampiran rincian pansus. Termasuk anggaran pansus angket yang mencapai Rp 3,1 miliar.

"Dengan masuknya ke berita negara kan sudah selesai," ucap Misbakhun.

Sejumlah pihak sebelumnya mengungkapkan keraguan atas keabsahan pembentukan pansus hak angket KPK. Salah satu yang mengungkapkan keraguannya adalah KPK.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, banyak hal yang patut dipertanyakan dalam proses pengambilan keputusan.

Misalnya, dalam Pasal 201 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) disebutkan bahwa pansus hak angket akan sah jika seluruh fraksi mengirimkan perwakilannya.

(Baca: KPK Sangsi soal Keabsahan Pansus Hak Angket KPK)

KPK kemudian meminta masukan para ahli untuk mengkaji keabsahan pembentukan pansus tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD mengatakan, berdasarkan kajian para pakar, pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.

(Baca:

APHTN-HAN bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas mengkaji soal pembentukan Pansus hak angket. Kajian yang ditandatangani 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia tersebut diserahkan ke KPK.

Mahfud menjelaskan, ada tiga hal dasar pansus tersebut dinilai cacat hukum. Pertama, karena subyek hak angket, yakni KPK dinilai keliru.

Kedua, obyek hak angket, yakni penanganan perkara KPK. Obyek penyelidikan hak angket harus memenuhi tiga kondisi, yakni hal penting, strategis dan berdampak luas bagi masyarakat.

Ketiga, prosedurnya dinilai salah. Prosedur pembuatan pansus itu, lanjut Mahfud, diduga kuat melanggar undang-undang karena prosedur pembentukan terkesan dipaksakan.

(Baca juga: Angket KPK, Polemik soal Cacat Hukum dan Celah Menggugat Hasil Pansus)

Kompas TV Panitia Khusus Angket KPK akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Miryam S Haryani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com