Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sangsi soal Keabsahan Pansus Hak Angket KPK

Kompas.com - 07/06/2017, 22:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meragukan keabsahan pembentukan panitia khusus hak angket terhadap KPK yang dilakukan DPR.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, banyak hal yang patut dipertanyakan dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam Pasal 201 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) disebutkan bahwa pansus hak angket akan sah jika seluruh fraksi mengirimkan perwakilannya.

"Kalau sampai sekarang ada dua fraksi yang tidak mengirimkan anggotanya di pansus hak angket, ada pertanyaan serius apakah pansus hak angket itu sah atau tidak secara hukum," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Selain itu, Febri menganggap Pansus Hak Angket KPK menyalahi Pasal 79 ayat 3 UU MD3 yang menyatakan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bertentangan dengan perundang-undangan.

Sementara itu, KPK bukan termasuk bagian dari pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

"KPK mematuhi aturan hukum yamg berlaku, khususnya UU MD3 itu. Kami ingin pastikan apakah di Pasal 79, KPK tidak masuk domain tersebut," kata Febri.

Febri mengatakan, KPK sebagai lembaga penegak hukum harus mematuhi aturan yang berlaku. Rekaman pemeriksaan Miryam tidak bisa dibuka di forum selain ruang pengadilan.

Saat ini, KPK masih akan membahas pembentukan pansus tersebut secara internal dan membuat suatu sikap. Jika nantinya KPK dipanggil DPR nantinya, Febri tak bisa menjanjikan KPK akan datang memenuhinya.

"Jadi intinya kita ingin lihat terlebih dahulu, karena kita temukan ada alasan mendasar indikasi pertanyaan yang serius soal keabsahan hak angket tersebut," kata Febri.

Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK. Penunjukan Agun dan tiga wakil ketua pansus lainnya dilakukan dalam rapat yang berlangsung tertutup.

(Baca: Agun Gunandjar Jadi Ketua Pansus Hak Angket KPK)

Hak angket ini dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sejumlah nama anggota DPR disebut menerima aliran uang dari megaproyek tersebut. Berdasarkan keterangan penyidik, nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan e-KTP berdasarkan keterangan Miryam.

Sementara itu, di persidangan, Miryam menyatakan bahwa keterangan saat di tingkat penyidikan itu tidak benar karena di bawah tekanan.

(Baca juga: KPK Pertanyakan Perubahan Sikap Sejumlah Fraksi Terkait Hak Angket)

Kompas TV DPR Tetap Bentuk Pansus Hak Angket Terhadap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com