Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Pembekuan Anggaran Polri Dinilai Ceroboh

Kompas.com - 21/06/2017, 13:11 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai, usulan penahanan anggaran kepolisian untuk tahun 2018 tidak berlandaskan hukum.

Oleh karena itu, tidak semestinya DPR tetap meneruskan rencananya memboikot anggaran tersebut.

"DPR menghukum lembaga (alat) negara tanpa dasar hukum dan politik yang jelas adalah kecerobohan," kata Ray melalui pesan singkatnya, Rabu (21/6/2017).

Menurut Ray, DPR memang punya hak menolak atau menerima pembahasan anggaran suatu instansi.

(Baca: Pansus Angket KPK Minta Pendapat Pakar Hukum Usai Lebaran)

Namun, perlu juga dilihat dampak bahwa publik mendapat keuntungan atau tidak dari sikap menerima atau menolak membahas anggaran suatu instansi atau lembaga tersebut.

Sebab sesuai peran dan pembentukannya bahwa DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat.

Oleh karena itu, setiap penggunaan hak DPR, dalam bentuk apapun, harus tetap mengacu pada kehendak dan kepentingan publik.

"Penggunaan hak DPR itu tidak dapat dilakukan secara sepihak, semata karena kehendak dan keinginan anggota DPR apalagi dengan mengabaikan mayoritas kehendak dan kepentingan publik," kata Ray.

"Jelas penggunaan hak dengan cara melawan kehendak masyarakat adalah tindakan ceroboh dan sewenang-wenang," ujarnya.

Usulan pembekuan anggaran kepolisian sebelumnya dilontarkan anggota Pansus dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun.

Selain kepolisian, Ia juga ingin penahanan anggaran terhadap KPK.

Usul penahanan anggaran terhadap kepolisian merupakan reaksi dari pernyataan sikap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang menolak membantu DPR untuk membawa paksa Miryam ke pansus angket.

Menurut Misbakhun, aturan mengenai pemanggilan paksa telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Namun menurut Tito, hukum acara dalam undang-undang itu tidak jelas.

(Baca: Usul Pembekuan Anggaran Polri-KPK Belum Dibahas Pansus Angket DPR)

Tito mengatakan, upaya menghadirkan paksa seseorang sama saja dengan perintah membawa atau penangkapan.

"Penangkapan dan penahanan dilakukan secara pro justicia untuk peradilan. Sehingga di sini terjadi kerancuan hukum," kata Tito di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Maka dari itu, kata Tito, jika ada permintaan dari DPR untuk hadirkan paksa seseorang, kemungkinan besar Polri tidak bisa memenuhi permintaan tersebut. Sebab, ada hambatan hukum, yakni hukum acara tidak jelas.

Kompas TV Polisi tidak dapat menjemput paksa Miryam S Haryani jika diminta pansus angket KPK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com