JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memberi izin mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani untuk memenuhi panggilan panitia khusus (pansus) hak angket KPK, Senin (19/6/2017).
Surat resmi dari KPK disampaikan kepada pansus dan dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus KPK Taufiqulhadi.
Surat tertanggal 19 Juni 2017 itu ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Bahwa sesuai permintaan DPR kepada KPK untuk menghadirkan saudari Miryam S Haryani guna mengklarifikasi surat saudari Miryam S Haryani maka KPK tidak dapat memenuhi permintaan tersebut," kata Taufiqulhadi dalam rapat pansus angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
(baca: Fahri: Jangankan Miryam, Presiden Pun Bisa Dipanggil Pansus Angket)
Alasan tersebut di antaranya berdasarkan ekspos yang dilakukan Penyidik KPK terhadap perkara Miryam, surat permintaan menghadirkan Miryam hanya ditandatangani wakil ketua DPR, bukan ketua pansus angket, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Berdarkan Pasal 3 UU 30/2002 tentang KPK, KPK adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun yang kemudian dalam penjelasan Pasal 3 disebutkan bahwa ketentuan yang dimaksud adalah kekuatan yang dapat memengaruhi tugas dan wewenang KPK," tutur Politisi Partai Nasdem itu.
Di samping itu, KPK berpendapat upaya untuk menghadirkan Miryam dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
(baca: Pansus Angket KPK Akan Minta Bantuan Polisi untuk Panggil Miryam)
"Berdasarkan Pasal 21 UU 31/1999 jo UU 20/2001 dan tersangka Miryam S Haryani sedang menjadi tahanan KPK," ucap Taufiqulhadi membacakan surat dari KPK.
KPK juga mengaku belum menerima pemberitahuan tetang materi substansi yang akan menjadi objek pemeriksaan oleh pansus angket.
Karena adanya surat tersebut, pansus berencana melakukan pemanggilan kedua.
"Kita memanggil kembali saudara Miryam S Haryani. Mengenai waktunya kita rapatkan kembali," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar selaku pimpinan rapat.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan, semua pihak bisa mendengarkan keterangan Miryam di persidangan. Kasus Miryam akan segera disidangkan.