Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Hak Angket DPR Diminta Jawab Empat Pertanyaan Ini

Kompas.com - 18/06/2017, 17:59 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Sugeng Bahagijo menyebut ada empat pertanyaan yang seharusnya dijawab anggota panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pertama, apakah tindakan Pansus hak angket itu legal secara hukum positif?" ujar Sugeng dalam diskusi publik Pergerakan Indonesia di Menteng, Jakarta, Minggu (18/6/2017).

Sugeng mengatakan, sebanyak 132 ahli hukum telah menyatakan bahwa pansus hak angket yang digulirkan DPR terhadap KPK cacat hukum.

(baca: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)

Bukannya menjelaskan legalitas Pansus, kata Sugeng, DPR selama ini malah lebih cenderung mengutarakan opini yang menilai kinerja KPK kurang baik.

Kedua, menurut Sugeng, anggota Pansus seharusnya menjawab, apakah pengguliran hak angket memiliki keabsahan.

Dalam hal ini, harus dipahami bahwa pengajuan hak angket tidak hanya disasari legalitas hukum, tetapi pembentukan pansus harus sesuai dengan keinginan dan amanat rakyat.

(baca: KPK Tak Akan Izinkan Miryam Hadiri Pansus Angket)

"Apakah ada survei yang dilakukan DPR, atau ada arus opini sehingga tindakan ini perlu dilakukan? Secara sosial kami ingin tahu," ujar Sugeng.

Ketiga, anggota Pansus harus menjawab pertanyaan, apakah pembentukan Pansus akan memperlemah atau memperkuat reputasi dan citra DPR atau fraksi pengusung.

"Kemudian, yang keempat, anggota Pansus harus menjawab, apakah dengan Pansus ini, prospek keterpilihan mereka mendatang akan menurun atau meningkat?" Kata Sugeng.

(baca: Pansus Angket KPK Akan Minta Bantuan Polisi untuk Panggil Miryam)

Menurut Sugeng, pertanyaan tersebut seharusnya membuat anggota Pansus memahami dampak pengguliran hak angket tersebut.

Empat pertanyaan tersebut seharusnya dapat membuat anggota DPR sadar bahwa dampak hak angket tidak hanya pada pelemahan KPK, tetapi juga berdampak pada DPR secara individu dan kelembagaan.

Berbagai pihak mengkritik penggunaan hak angket DPR yang berawal dari pengusutan kasus korupsi e-KTP oleh KPK.

Pansus tersebut dianggap upaya melawan balik KPK pascasejumlah anggota DPR disebut merima aliran uang korupsi e-KTP.

(baca: Pansus Angket KPK Akan Buka Posko Pengaduan di DPR)

Penolakan terhadap hak angket juga disuarakan melalui sebuah petisi di situs change.org.

Selain itu, keabsahan pembentukan Pansus Angket juga dipertanyakan. KPK tengah meminta pendapat para ahli soal sah tidaknya Pansus tersebut.

Kompas TV Survei SMRC: Mayoritas Warga Tolak Hak Anget KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com