JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua ke dua perusahaan swasta.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, kasus ini terjadi di periode 2013-2014.
“Terindikasi terjadi penyimpangan dalam proses pemberian kredit kepada dua debitur yaitu PT. SBI dan PT. VS dari BPD Papua,” ujar Ari, melalui keterangan tertulis, Kamis (15/6/2017).
Pada kasus pertama, muncul kerugian negara sebesar Rp 270 miliar. Sementara, pada kasus kedua, kerugian negara mencapai Rp 89 miliar.
Dengan demikian, total kerugian sementara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni Rp 359 miliar.
Penyimpangan oleh korporasi tersebut dilakukan pada tahap analisis dan persetujuan kredit hingga penyimpangan pada tahap pencairan kredit.
Kemudian, dana pencairan kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tak hanya itu, pemberian restrukturisasi yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan dan peruntukan sehingga berujung pada macetnya pembayaran kredit saat jatuh tempo.
Dengan kerugian negara yang terbilang besar, maka sejumlah tindakan dilakukan.
Penyidik telah menyita aset dan melelang empat kapal kargo milik pihak swasta.
"Kalau hanya sekedar disita, dibiarkan begitu saja di pelabuhan, justru memakan biaya besar karena menggunakan uang negara. Salah satu cost-nya pasti masuk dalam biaya pengeluaran pengamanan barang bukti," kata Ari.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Papua, Johan Kafiar, sebagai tersangka.
Penyidik masih mendalami penyimpangan dana tersebut dilakukan ke mana saja.
Selain itu, polisi juga masih terus mengejar aset lain terkait tindak pidana tersebut.
"Juga dari pihak swastanya, debitur atau corporate-nya bakal segera kami jerat,” kata Ari.
Kejahatan korporasi yang melibatkan dua perusahaan swasta sebagai debitur dan BPD Papua itu rencananya akan dikenakan pasal berlapis.
Pasal-pasal yang akan dikenakan, di antaranya, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Peraturan MA (Perma) No. 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
Ari mengatakan, menggerogoti uang negara yang berasal dari pajak masyarakat demi kepentingan pribadi sama saja "memakan daging saudara sendiri".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.