Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi BPD Papua Rugikan Negara Rp 359 Miliar

Kompas.com - 15/06/2017, 18:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua ke dua perusahaan swasta.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, kasus ini terjadi di periode 2013-2014.

“Terindikasi terjadi penyimpangan dalam proses pemberian kredit kepada dua debitur yaitu PT. SBI dan PT. VS dari BPD Papua,” ujar Ari, melalui keterangan tertulis, Kamis (15/6/2017).

Pada kasus pertama, muncul kerugian negara sebesar Rp 270 miliar. Sementara, pada kasus kedua, kerugian negara mencapai Rp 89 miliar.

Dengan demikian, total kerugian sementara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni Rp 359 miliar.

Penyimpangan oleh korporasi tersebut dilakukan pada tahap analisis dan persetujuan kredit hingga penyimpangan pada tahap pencairan kredit.

Kemudian, dana pencairan kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya itu, pemberian restrukturisasi yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan dan peruntukan sehingga berujung pada macetnya pembayaran kredit saat jatuh tempo.

Dengan kerugian negara yang terbilang besar, maka sejumlah tindakan dilakukan.

Penyidik telah menyita aset dan melelang empat kapal kargo milik pihak swasta.

"Kalau hanya sekedar disita, dibiarkan begitu saja di pelabuhan, justru memakan biaya besar karena menggunakan uang negara. Salah satu cost-nya pasti masuk dalam biaya pengeluaran pengamanan barang bukti," kata Ari.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Papua, Johan Kafiar, sebagai tersangka.

Penyidik masih mendalami penyimpangan dana tersebut dilakukan ke mana saja.

Selain itu, polisi juga masih terus mengejar aset lain terkait tindak pidana tersebut.

"Juga dari pihak swastanya, debitur atau corporate-nya bakal segera kami jerat,” kata Ari.

Kejahatan korporasi yang melibatkan dua perusahaan swasta sebagai debitur dan BPD Papua itu rencananya akan dikenakan pasal berlapis.

Pasal-pasal yang akan dikenakan, di antaranya, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Peraturan MA (Perma) No. 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Ari mengatakan, menggerogoti uang negara yang berasal dari pajak masyarakat demi kepentingan pribadi sama saja "memakan daging saudara sendiri".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com