Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis Akbar Minta Draf Putusan MK Dimusnahkan

Kompas.com - 05/06/2017, 15:49 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Patrialis Akbar ketika menjabat Hakim Konstitusi diduga membocorkan draf putusan tentang perkara uji materi yang sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi.

Draf tersebut diberikan kepada Basuki Hariman, yang kemudian menyerahkan uang suap kepada Patrialis.

Tak lama setelah draf tersebut diserahkan kepada Basuki, Patrialis memerintahkan agar draf tersebut segera dimusnahkan.

(baca: Patrialis Akbar Terima 10.000 Dollar AS untuk Umrah)

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Basuki Hariman yang merupakan pemilik CV Sumber Laut Perkasa.

"Patrialis menyampaikan pesan agar draf putusan tersebut segera dimusnahkan," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/6/2017).

Menurut jaksa, awalnya pada 5 Oktober 2016, di Jakarta Golf Club Rawamangun, dilakukan pertemuan antara Basuki Hariman, Patrialis, dan orang dekat Patrialis bernama Kamaludin.

(baca: Sebagian Uang Suap kepada Patrialis Digunakan untuk Main Golf)

Selain itu, ada pihak swasta bernama Ahmad Gozali.

Pada pertemuan itu, Basuki menanyakan perkembangan permohonan uji materi Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 kepada Patrialis Akbar.

Kemudian, Patrialis menyampaikan bahwa draf putusannya sudah ada.

Setelah itu, Patrialis menyerahkan satu bundel draf putusan perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 kepada Kamaludin, yang amarnya mengabulkan permohonan pemohon uji materi.

Setelah Patrialis pergi meninggalkan tempat tersebut, Kamaludin selanjutnya menyerahkan draf putusan itu kepada Basuki.

Namun, setelah Basuki meninggalkan lokasi, Patrialis menghubungi telepon genggam milik Ahmad Gozali guna dapat berbicara dengan Kamaludin.

Patrialis kemudian menyampaikan pesan agar draf putusan tersebut segera dimusnahkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com