JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah kembali menegaskan bahwa KPK tidak akan membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, anggota DPR yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP.
Sikap ini akan dipertahankan meskipun upaya mendesak KPK itu dilakukan DPR melalui hak angket yang telah disetujui dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jumat (28/4/2017) lalu.
"Sampai saat ini sikap kami terkait dengan permintaan pembukaan rekman itu sudah clear. Di RDP (rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR) sudah disampaikan bahwa kami tak mungkin membuka itu, kecuali ada perintah pengadilan atau proses hukum," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Febri memastikan, penanganan kasus e-KTP terus berjalan. Penyidik KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada kasus tersebut.
"Untuk kebutuhan pengembangan perkara e-KTP, kami periksa saksi-saksi," kata Febri.
(Baca juga: Pelemahan KPK dengan Hak Angket Bisa Sia-sia, jika...)
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, permintaan anggota DPR membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryan melalui hak angket itu dapat menghambat proses hukum.
"Rekaman dan BAP (berita acara pemeriksaan) hanya dapat diperlihatkan di pengadilan," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2017).
(Baca: KPK Tak Akan Buka Rekaman dan BAP Miryam untuk DPR)