Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/05/2017, 12:22 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asiadi Sembiring, menolak gugatan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim membeberkan sejumlah pertimbangan dalam putusannya tersebut. 

Pertimbangan pertama, hakim berpendapat bahwa Bab III Tentang Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi, pada UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 masih merupakan kewenangan KPK.

Sehingga menurut hakim, KPK berwenang menggunakan Pasal 22 UU Tipikor yang ada pada Bab III.

Hal ini, lanjut Hakim Asiadi, sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam UU 31 tahun 1999 UU Tipikor.

(Baca: Selasa Hari Ini, Hakim Bacakan Vonis Praperadilan Miryam S Haryani)

Pasal 22 UU Tipikor inilah yang digunakan KPK untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka.

"Oleh karena Pasal 22 masuk tindak pindana korupsi, termohon (KPK) miliki kewenangan melakukan penyidikan (Miryam)," kata Asiadi.

Hakim juga dalam pertimbangannya, tidak sependapat dengan dalil pihak Miryam, bahwa soal pemberian keterangan tidak benar masuk dalam Pasal 174 KUHAP, buka Pasal 22 UU Tipikor.

Menurut Hakim, KPK justru dapat langsung melakukan penyidikan. "Sehingga tuntutan pemohon (Miryam) harus ditolak," ujar Asiadi.

Soal alat bukti yang di dalam dalil pihak Miryam hanya terdapat satu alat bukti, hakim juga tidak sependapat.

Bukti yang diajukan KPK berupa surat dan video rekaman pemeriksaan saksi menurut Asiadi telah memenuhi dua bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dan penetapan tersangka.

Surat perintah penyidikan (sprindik) KPK nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 juga dinyatakan sudah sesuai prosedur, karena KPK dalam menetapkan tersangka sudah dengan dua alat bukti.

"Maka alasan-alasan pemohon sebelumnya tidak berdasar dan harus ditolak," ujar Hakim Asiadi.

Sebelumnya, Hakim Asiadi memutuskan menolak gugatan yang diajukan Miryam terhadap KPK.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com