Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Kalah Lawan HTI di Pengadilan, jika...

Kompas.com - 17/05/2017, 18:11 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengingatkan pemerintah bisa kalah melawan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di pengadilan.

Gugatan pemerintah bisa ditolak pengadilan, meski desakan dan dukungan publik agar pemerintah membubarkan ormas tersebut mengalir deras.

Pemerintah, kata Refly, kalah jika tidak menaati prosedur pembubaran Ormas yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Pertanyaannya apakah pemerintah sudah melakukan langkah itu atau tidak? Saya agak ragu pemerintah sudah menempuh langkah itu," kata Refly kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Rabu (17/5/2017).

(Baca: Yusril Minta Pemerintah Proporsional Sikapi HTI)

"Kalau pemerintah tidak menempuh itu maka ketika minta pembubaran oleh pengadilan ya secara formil bisa kalah. Terlepas dari formalitas mengenai pembubaran HTI ini sebenarnya banyak juga yang sepakat. Karena dianggap menentang Pancasila dan UUD 1945," ujar dia.

Refly mengakui, jika mengacu pada UU Ormas, proses pembubaran Ormas melalui peradilan akan memakan waktu lama. Namun, kata dia, hal itu demi menjaga asas keadilan atau due process of law.

"Kalau menggunakan proses normal, proses peradilan menurut UU ormas sekarang ya memang butuh waktu lama membubarkan HTI. Tapi keadilan itu harus ditegakkan. Proses peradilan, proses ya harus fair," ujar dia.

Terlebih, jika pengadilan memberikan kesempatan kepada HTI untuk berubah, yakni menerima Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi dasar Ormas mereka.

"Pengadilan juga bisa saja memberikan HTI kesempatan untuk berubah. Menerima Pancasila UUD 1945. Tapi kita tidak tahu mereka (HTI) mau berubah atau tidak," tutup dia.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berpendapat, pemerintah bisa kalah di pengadilan melawan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Kekalahan bisa saja dialami pemerintah apabila kajian pembubaran ini tak dilakukan secara matang.

(Baca: Kata Yusril, Pemerintah Bisa Kalah dengan HTI di Pengadilan)

"Permohonan pembubaran yang diajukan oleh jaksa atas permintaan Menkumham bisa dikalahkan di pengadilan, oleh para pengacara HTI," ujar Yusril melalui siaran pers resmi, Senin (8/5/2017).

Berdasarkan Pasal 59 dan 69 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas bisa dibubarkan jika terbukti menyebarkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk partai politik dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Kompas TV Bubarkan HTI, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com