Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantah Tetapkan Tersangka Miryam Hanya dengan Satu Bukti

Kompas.com - 16/05/2017, 12:01 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menetapkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka hanya dengan satu alat bukti.

Hal tersebut disampaikan KPK dalam eksepsi di sidang praperadilan Miryam terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).

KPK menyatakan, penetapan Miryam sebagai tersangka adalah sah dan telah memenuhi bukti permulaan yang telah cukup.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyatakan, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dengan lebih dari dua alat bukti.

 

Pengacara: Hanya Pakai Satu Bukti, Penetapan Tersangka Miryam Tak Sah

Pertama, alat bukti surat meliputi berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam sebagai saksi, tulisan tangan Miryam saat dimintai keterangan dalam tahap penyidikan, konsep dan revisi BAP oleh Miryam.

Kemudian alat bukti saksi, yang meliputi beberapa orang dan telah dituangkan dalam BAP Miryam antara lain saksi Elza Syarief dan saksi Yosep Sumartono dalam perkara Irman dan Sugiharto.

KPK juga menyampaikan punya alat bukti petunjuk meliputi rekaman video persidangan perkara Irman dan Sugiharto, rekaman pemeriksaan Miryam di tahap penyidikan.

"Berdasarkan hal tersebut, dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Sehingga dalil pemohon yang menyatakan bahwa penetapan tersangka diterbitkan tanpa dua alat bukti yang sah adalah tidak benar dan tidak berdasar," kata Setiadi, di persidangan praperadilan di PN Jaksel.

Miryam S Haryani: Saya Kan Kooperatif, Kok Dibikin DPO?

Bukti lain, yakni Miryam telah ditetapkan tersangka lewat sprindik Nomor : Sprin.Dik-28/01/04/2017 tanggal 15 Aprio 2017 dan sudah dilakukan beberapa tindakan terhadap Miryam seperti menahan dan memeriksa sejumlah saksi.

Dengan demikian, lanjut Setiadi, penetapan Miryam sebagai tersangka secara yuridis telah memenuhi ketentuan undang-undang dan hukum acara yang berlaku karena terdapat lebih dari dua alat bukti.

Sebelumnya, Aga Khan, salah satu pengacara Miryam menilai KPK tidak sah menetapkan kliennya sebagai tersangka pemberi keterangan palsu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut disampaikan Aga saat membacakan permohonan prapradilan Miryam di PN Jaksel, Senin (15/5/2017).

Aga mengatakan, sesuai keputusan MK Nomor 21/PPU-XII/2014, dalam memutuskan tentang bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka minimal dua alat bukti.

Dalam pasal 184 KUHP, lanjut Aga, alat bukti ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.

Namun, pihak pengacara Miryam menganggap KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka hanya dengan satu alat bukti yakni berdasarkan keterangan pengacara Elza Syarief.

Karena tanpa dua alat bukti yang sah, pengacara Miryam menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Kompas TV Sidang Praperadilan Miryam Digelar di PN Jaksel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com