JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Miryam S Haryani memprotes upaya hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan itu tidak terima karena namanya dicantumkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saya protes saja terhadap DPO saya. Saya kan kooperatif, kenapa dibikin DPO?" Kata Miryam seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Miryam juga tidak terima disebut mangkir setelah dua kali tidak menghadiri pemanggilan penyidik KPK. Menurut Miryam, dalam dua kali pemanggilan itu dia telah memberikan konfirmasi ketidakhadiran.
"Saya mangkir kan ada surat tertulis dari lawyer saya," kata Miryam.
(Baca: Ditanya Alasan Bersembunyi, Miryam Mengaku Sedang Berlibur)
Miryam ditangkap oleh Satgas Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin (1/5/2017) dini hari, di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Miryam kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan awal.
Sekitar pukul 16.00, Miryam dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian, sekitar pukul 21.30, Miryam selesai diperiksa.
Miryam yang didampingi pengacara telah mengenakan rompi oranye. Politisi Hanura itu kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan KPK.
Sebelumnya, Miryam telah beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan KPK.
(Baca: Jadi Tersangka KPK, Miryam Akan Dicopot dari DPR)
KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Miryam di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Namun, saat itu KPK tidak menemukan Miryam di kediamannya.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP. KPK meminta bantuan Mabes Polri untuk melakukan pencarian terhadap Miryam.
KPK memasukan Miryam ke dalam daftar pencarian orang. Politisi Partai Hanura tersebut juga telah dicegah ke luar negeri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.