JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani merupakan tindakan tidak tepat.
Miryam merupakan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura, yang kini menjadi tersangka karena memberi keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Sebagaimana Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Donal menyebutkan, informasi dalam penyelidikan dan penyidikan adalah informasi yang dikecualikan, alias info yang ditutup.
Oleh karena itu, rekaman pemeriksaan terhadap Miryam memang tidak boleh dibuka sementara ini. Menurut Donal, ada situasi tertentu yang membolehkan rekaman itu dibuka.
"Kalau dibuka saya setuju, tapi di pengadilan," kata Donal dalam diskusi di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2017).
(Baca juga: KPK Tak Akan Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam kepada DPR, Kecuali...)
Donal melanjutkan, jika DPR beralasan bahwa kasus e-KTP sudah bergulir di pengadilan, maka itu pendapat yang tidak tepat.
"Yang sudah disidang adalah Dirjen Dukcapil. Prosesnya adalah kasus suap (e-KTP)," kata Donal Fariz.
Sementara Miryam, lanjut Donal, terkait dengan upaya menghalangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam persidangan dengan memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 21 dan 22 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Prosesnya masih proses penyidikan karena belum dilimpahkan ke pengadilan," kata Donal.