JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, mendukung rencana pemerintah memblokir situs-situs yang dianggap menyebarkan paham anti-Pancasila.
Namun, Meutya mengingatkan bahwa mekanisme pemblokiran situs harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Pemerintah harus berani menindak situs dan akun media sosial yang menyebarkan paham anti-Pancasila selama sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku," ujar Meutya melalui keterangan tertulis, Kamis (11/5/2017).
(Baca: Hendropriyono: Semua Ormas Anti-Pancasila Tak Punya Hak Hidup di Indonesia)
Meutya mengutarakan, survei yang dilakukan oleh PBNU tahun lalu bisa menjadi rujukan langkah pemerintah. Survei itu menyebut, sebanyak 4 persen pemuda Indonesia menyukai kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), bahkan 37 persen menolak Pancasila.
Oleh sebab itu, lanjut Meutya, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi hal tersebut.
Selain itu pemerintah juga dinilai perlu membuat berbagai progam kebangsaaan di kalangan pemuda bahkan anak-anak, di sekolah-sekolah, madrasah-madrasah maupun kampus.
"Tidak bisa dibiarkan begitu saja penyebaran paham yang intoleran. Undang-Undang dan aturan harus ditegakkan. Kami ingin demokrasi Indonesia tetap pada peraturan dan menjaga nilai-nilai Pancasila," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, penyebaran paham anti-Pancasila di media sosial bisa ditangkal dengan memblokir akun yang diduga menyebarkannya.
Selain pemblokiran, pemilik akun tersebut bisa dipidana dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Baca: Pemerintah Sudah Deteksi Ormas Anti-Pancasila)
"Jika anti-Pancasila, terlepas dari apapun, itu ada di UU ITE," ujar Rudiantara.saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (10/5/2017).
Pertemuan antara Menko Polhukam Wiranto dan Menkominfo Rudiantara tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana pemerintah menyiapkan upaya pembubaran ormas yang memiliki pemahaman anti-Pancasila.
Sesuai intruksi Presiden Joko Widodo, pembubaran ormas anti-Pancasila akan dilakukan dalam waktu dekat.