Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Farhat Abbas Dikonfirmasi soal Anggota DPR yang Mengancam Miryam

Kompas.com - 26/04/2017, 20:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Farhat Abbas ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal tekanan kepada pengacara Elza Syarief dan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Farhat Abbas yang merupakan pengacara Elza Syarief, mengonfirmasi sejumlah nama anggota DPR yang pernah disebut Miryam telah mengancamnya.

"Saya cocokkan dengan apa yang saya dengar. Makanya saya luruskan, Bambang Soesatyo tidak ada dalam BAP. Tapi nama lain ada," ujar Farhat usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Farhat kemudian menyebut anggota DPR RI berinisial JA, CH, SN, dan MN ada dalam BAP Miryam. Kemudian, ada juga istri dari anggota DPR RI yang menghubungi Miryam lewat telepon maupun pesan singkat.

Setelah Miryam bercerita ke Elza, Elza menyampaikan soal intervensi tersebut kepada Farhat. Bukti-bukti ancaman juga sudah diserahkan Miryam kepada Elza.

"Sekadar untuk pengamanan jangan sampai terjadi suatu apa pun dalam pengungkapan kasus Miryam," kata Farhat.

"Yang pasti berkaitan dengan orang yang menekan, menyuruh, utusan siapa untuk mengubah BAP," ujar dia.

(Baca juga: Farhat Abbas Ditanya Penyidik KPK soal Intervensi ke Elza Syarief)

Sebelumnya, Elza Syarief mengaku kliennya diancam oleh anggota DPR lain terkait dugaan korupsi e-KTP.

"Ditekan dengan teman-temannya yang ada di dalam dakwaan. Itu memang pernah dikatakan kepada saya," kata Elza di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

(Baca: Kasus E-KTP, Elza Syarief Akui Miryam S Haryani Mendapat Tekanan)

Elza mengatakan, Miryam menceritakan itu saat berada di kantor Elza. Kedatangan Miryam ke kantornya untuk berkonsultasi masalah hukum sebagai teman.

Dalam kesempatan itu, Elza membenarkan adanya kedatangan pengacara muda Anton Taufik. Anton diduga mempengaruhi Miryam S Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikan kepada penyidik KPK.

Kompas TV KPK menetapkan Miryam S Haryani, mantan anggota komisi II DPR sebagai tersangka baru dalam kasus megakorupsi KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com