JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kesembilan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/4/2017).
Dalam sidang kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan enam orang saksi.
Para saksi yang akan memberikan keterangan yakni, Mahmud pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian, Joko Kartiko Krisno, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil.
Selain itu, Toto Prasetyo, PNS di Ditjen Dukcapil dan Hendry Mamik. Kemudian, Ketua Tim Teknis dalam proyek e-KTP yakni Husni Fahmi.
(Baca: Mereka yang Serahkan Uang kepada KPK Terkait Kasus E-KTP)
Saksi terakhir yang akan memberikan keterangan adalah Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menghadirkan sejumlah pejabat pemerintah dan pihak swasta yang pernah terkait dalam proses pengadaan. Jaksa KPK ingin mengonfirmasi para saksi tentang dugaan kecurangan dalam pengadaan e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Para saksi mengakui bahwa terjadi pertemuan antara tim teknis Kemendagri dan pihak swasta yang tergabung dalam konsorsium, meski belum diketahui pemenang lelang dan belum ada kontrak kerja sama.
Pihak konsorsium dan tim teknis telah bertemu untuk menyusun spesifikasi kebutuhan teknis dan hasilnya digunakan untuk menyusun harga yang telah digelembungkan.