Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik Atut Sebut Rano Karno Terima Uang Rp 11 Miliar

Kompas.com - 12/04/2017, 17:23 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Pada persidangan, Senin (12/4/2017), Wawan mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 11 miliar kepada mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.

"Datanya semua sudah saya kasih tahu  kepada KPK," ujar Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Menurut Wawan, Rano Karno pernah menerima Rp 3,5 miliar. Uang tersebut berasal dari korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Banten.

Penyerahan uang dilakukan melalui staf Wawan yang bernama Dadang Prijatna kepada ajudan Rano Karno.

(Baca: Korupsi Alkes Banten, Kode Atut A1, Rano Karno A2)

Selain itu, pada 2011, Wawan pernah menyerahkan uang kepada Rano Karno sebesar Rp 7,5 miliar.

Uang itu berasal dari dana pribadi milik Wawan.

Menurut Wawan, Rano Karno meminta secara langsung uang Rp 7,5 miliar tersebut. Penyerahan uang dilakukan melalui ajudan Rano Karno.

Wawan mengatakan, kemungkinan uang tersebut diminta Rano Karno untuk modal pencalonan diri sebagai Wakil Gubernur Banten dalam pemilihan kepala daerah.

"Ya mungkin waktu dia mau jadi wakil, minta uang begitu," kata Wawan.

Dalam kasus ini, Atut Chosiyah didakwa merugikan negara Rp 79 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

(Baca: Saksi Sidang Atut Akui Pernah Berikan Uang kepada Ajudan Rano Karno)

Proses penentuan anggaran dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, diduga dikendalikan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wawan diduga mengatur proses penunjukan langsung perusahaan yang akan menjadi pelaksana pengadaan alkes.

Selain merugikan negara, Atut juga disebut memperkaya diri sendiri dan orang lain. Salah satu orang yang disebut menerima uang hasil korupsi APBD Banten adalah Rano Karno.

Kompas TV Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, hari ini (8/3), menjalani sidang dakwaan korupsi alat kesehatan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, nama Rano Karno terdapat di dalam dakwaan Atut. Rano disebut menjadi salah satu pihak yang turut menerima uang korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Pemprov Banten tahun anggaran 2012. Kuasa hukum Ratu Atut menegaskan bahwa apa yang disampaikan jaksa penuntut umum mengenai aliran dana yang diterima pihak tertentu, salah satunya Rano Karno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com