Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Minta Seluruh Pihak Pahami Penundaan Sidang Ahok

Kompas.com - 12/04/2017, 14:57 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta semua pihak memahami alasan penundaan pembacaan tuntutan pada sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Prasetyo menegaskan bahwa penundaan pembacaan tuntutan disebabkan karena faktor teknis dan yuridis dari jaksa yang belum tuntas menyusun tuntutan.

"Diharapkan semua pihak bisa memahaminya, kalau pun ada yang mempertanyakan dan mempermasalahkannya rasanya penundaan tersebut tidak ada masalah lain selain semata karena masalah teknis dan yuridis," kata Prasetyo pada rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Terkait permintaan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan yang ingin sidang ditunda hingga Pilkada DKI Jakarta 2017 rampung, Prasetyo menegaskan itu bukan alasan yuridis dan tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum. 

(Baca: Kapolda Metro Jaya Lega Pembacaan Tuntutan di Sidang Ahok Ditunda)

Namun, kata dia, permintaan tersebut patut dipertimbangkan dengan sejumlah aspek.

Menurut Prasetyo, kontestasi Pilkada DKI Jakarta telah menciptakan dinamika di masyarakat yang nyaris tak terkendali. 

Oleh karena itu, kata dia, dinamika tersebut perlu dikelola dengan penuh kearifan agar tidak semakin berkembang dan mengganggu stabilitas negara.

Apapun isi tuntutan, menurut dia, akan memunculkan penerimaan yang berbeda-beda di masyarakat serta perlawanan antara pihak yang puas dan tidak puas.

Sebab, hal terpenting yang diinginkan adalah proses hukum  dan proses demokrasi yang berjalan beriringan bisa selesai dengan baik.

"Kita tidak usah memungkiri kenyataan bahwa proses hukum perkara Ahok, juga perkara lain bukan Ahok saja. Disebutkan bahwa perkara lain Sandiaga Uno, itu juga dihentikan," kata Prasetyo.

(Baca: Pembacaan Tuntutan terhadap Ahok Ditunda, Djarot Tidak Berpikir Untung Rugi)

"Bayangkan kalau misalnya tanggal 19 nanti polisi memanggil, apa yang terjadi kan? Jadi supaya pilkada dan proses hukum yang berjalan seiring bisa terselesaikan dengan baik, aman, datang," kata dia.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Siapa Diuntungkan dengan Penundaan Sidang Ahok?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com