JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk mengeluarkan surat pemanggilan paksa terhadap Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsyi bila tidak datang sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di Badan Keamana Laut (Bakamla).
"Kami meminta kepada hakim untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap salah seorang saksi yang setelah dilakukan pemanggilan dua kali secara patut belum juga hadir yaitu Ali Fahmi atau Fahmi Al Habsyi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/4/2017).
Ali Fahmi tidak datang dalam dua kali persidangaan di Pengadilan Tipikor. KPK berencana untuk menghadirkan Ali Fahmi pada persidangan berikutnya, yakni pada Rabu (19/4/2017).
Ketentuan pemanggilan paksa diatur dalam pasal 159 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Di sana disebutkan bahwa hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi dihadapkan ke persidangan bila tidak hadir meski telah dilakukan pemanggilan secara sah.
(Baca: Uang Suap Proyek Bakamla Diduga Mengalir ke Sejumlah Anggota DPR)
KPK, lanjut Febri, berharap Ali Fahmi datang dan bersikap kooperatif dengan menghadiri persidangan.
"Jika tidak, kami pertimbangkan secara serius untuk menjemput atau panggilan paksa," ucap Febri.
Dalam persidangan pada Jumat (8/4/2017) lalu, tersangka Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa menyebutkan, adanya aliran uang sebesar 6 persen dari nilai proyek sebesar Rp 400 miliar atau Rp 24 miliar ke anggota DPR melalui politisi PDI-P Ali Fahmi.
Diantaranya, uang itu mengalir ke politisi PDI-P Eva Sundari, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Bertus Merlas, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakun Andriadi.
Uang itu diberikan sebagai pelicin guna memperlancar proyek. Eva telah membatah kesaksian Fahmi.
(Baca: Saksi Akui Terima Rp 1 Miliar Atas Arahan Kepala Bakamla)
Sejak dirinya kembali jadi anggota DPR, Eva mengaku tidak pernah bertemu dengan Fahmi. Terakhir kali ia bertemu Fahmi saat ia membacakan puisi balasan untuk Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon pada Oktober 2016.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Fahmi, tersangka lainnya adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, dan dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus.
Selain itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga telah menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka di kasus yang sama, yang ditangani TNI.