JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah adanya aliran dana dari hasil korupsi proyek e-KTP untuk Demokrat.
Dalam surat dakwaan, Demokrat rencananya akan diberi Rp 150 miliar oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Partai Demokrat saat saya jadi Ketua Umum tidak pernah menerima (uang)," ujar Anas saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
(baca: Disebut Terima Duit Korupsi E-KTP, Anas Anggap Itu Fiksi dan Fitnah)
Anas menegaskan kalimat dalam surat dakwaan. Di sana dituliskan bahwa Andi baru akan memberikan melalui mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
"Jadi saya tidak tahu 'akan' itu kapan. Yang pasti saya tidak pernah menerima," kata Anas.
Anas mengatakan, karena jumlah yang disebut sangat besar, sebaiknya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan menelusuri dana tersebut.
(baca: Anas Urbaningrum Ungkap Arahan SBY Terkait Proyek E-KTP)
Ia meyakini, PPATK bisa menelusuri secara detail, melihat dari kurun waktunya, jumlahnya berapa, dan disalurkan dari rekening mana.
"Tidak mungkin uang itu ditaruh di bantal. Pasti ketahuan mengalir dari mana dan ke mana," kata Anas.
Dalam dakwaan disebutkan pada akhir Februari 2011, Andi menemui Sugiharto di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan itu, Andi mengutarakan rencananya memberi uang sebesar Rp 520 miliar kepada sejumlah pihak untuk kepentingan penganggaran.
Para pihak itu yakni untuk Partai Golkar dan Demokrat masing-masing sebesar Rp 150 miliar, PDI Perjuangan dan partai lainnya masing-masing Rp 80 miliar.
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie, mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap, dan Anas pun disebut akan menerima Rp 20 miliar.