JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Sambas Maulana mengatakan, pihaknya memperpanjang kontrak multiyears dan menambah anggaran untuk proyek e-KTP karena alasan tertentu.
Salah satunya adanya keadaan non kahar yang dijelaskan oleh Kemendagri dalam suratnya.
"Keadaan non kahar karena adanya kebijakan baru, salah satunya pekerjaan itu tidak bisa dilaksanakan tepat waktu," ujar Sambas saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017).
(baca: Eks Pegawai Kemendagri Sebut Gamawan Fauzi Lima Kali Terima Suap E-KTP)
Dengan demikian, pelaksanaan proyek terhambat karena alasan yang tidak diprediksi sebelumnya.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194. Alasan keterlambatan dimulainya pelaksanaan e-KTP karena lamanya proses lelang memakan waktu berbulan-bulan.
"Karena banyak sanggahan waktu lelang sampai empat bulan. Ini tidak bisa diprediksi," kata Sambas.
(baca: Ade Komarudin: Novanto Sempat Bilang 'soal E-KTP Aman, Beh')
Jaksa mempertanyakan apakah Kemendagri memenuhi pertimbangan keadaan non kahar tersebut.
Menurut jaksa, keadaan non kahar meliputi perubahan desain karena faktor yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya dan penyesuaian menyangkut negara lain.
"Apakah ada perubahan desain?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu, yang tahu persis pengguna anggaran," kata Sambas.
(baca: Ade Komarudin: Saya Takut Novanto Terlibat E-KTP, Partai Bisa Bubar)
Menurut jaksa, alasan Kemendagri meminta perpanjangan kontrak multiyears yang semula 2011-2012 lalu diperpanjang hingga 2013 tak memenuhi keadaan non kahar.
Sambas mengatakan, keadaan yang dijelaskan Kemendagri menjadi pertimbangan Kemenkeu menambah anggaran hingga 2013, terutama soal banyaknya sanggah dalam proses lelang.
"Saya kira diperkuat juga dengan hasil audit BPKB," kata Sambas.
Kementerian Dalam Negeri meminta penambahan anggaran sejumlah Rp 1,045 triliun untuk penyelesaian pengadaan blangko KTP berbasis chip sebanyak 65.340.367 keping.
Akhirnya, DPR RI menyetujui APBN tahun 2013 yang didalamnya menampung tambahan anggaran untuk pengembangan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu sejumlah Rp 1,492 triliun yang terdiri dari Rp 1,045 triliun untuk penyelesaian blanko.
Sementara sisanya sebesar Rp 447.624.798.000 merupakan anggaran untuk kelanjutan penerapan KTP Elektronik secara reguler tahun 2013.
Persetujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan dan pengesahan DIPA pada 5 Desember 2012.