JAKARTA, KOMPAS.com - Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair, membacakan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017).
Sebelumnya, Mohan didakwa menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
Dalam pembelaannya, Mohan mengakui bahwa uang suap yang disepakati dengan Handang sebesar Rp 6 miliar, juga ditujukan untuk Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.
"Saya konfirmasi melalui pesan Whatsapp, uang Rp 6 miliar termasuk untuk Handang, anggota tim dan Saudara Muhammad Haniv. Itu sesuai permintaan Saudara Handang," ujar Mohan saat membacakan pleidoi.
(Baca: Kakanwil Ditjen Pajak Bantah Jadi Anak Buah Adik Ipar Jokowi)
Menurut Mohan, awalnya ia meminta Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak untuk membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Sejumlah persoalan itu yakni, pengembaian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Menurut Mohan, Handang bersedia mempercepat penyelesaian persoalan pajak PT EKP.
Namun, Handang meminta Mohan menyediakan uang untuk tim pajak di Kanwil DJP Jakarta Khusus, termasuk untuk Kepala Kanwil, Muhammad Haniv.
(Baca: Uang Rp 6 Miliar Disiapkan untuk Suap Kakanwil Pajak DKI)
Salah satu persoalan pajak yang dihadapi PT EKP adalah tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam surat tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar.
Dalam proses pembatalan tagihan pajak, Mohan juga meminta bantuan kepada Kepala Kanwil Pajak DKI, Muhammad Haniv.