JAKARTA, KOMPAS.com - Manager Finance PT Eka Prima Ekspor Indonesia Yuli Kanastren, mengakui bahwa uang Rp 6 miliar yang disiapkan tidak hanya ditujukan kepada Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
Menurut Yuli, uang tersebut juga ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Hal itu, menurut Yuli, atas instruksi dari Country Director PT EKP Indonesia R Rajamohanan Nair.
"Bapak (Mohan) pernah Whatsapp, itu sudah termasuk Pak Haniv. Waktu itu Bapak bilang ini untuk Handang, tapi kalau bisa untuk Pak Haniv juga," kata Yuli saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/3/2017).
Meski demikian, Yuli mengaku tidak tahu kaitan Haniv dengan maksud pemberian uang itu. Ia hanya diinstruksikan untuk menyiapkan uang.
(Baca: Penyelesaian Kasus Pajak PT EKP Disebut Titipan Adik Ipar Jokowi)
Dalam surat dakwaan, Rajamohanan menjanjikan fee kepada Handang sebesar Rp 6 miliar. Namun, saat baru terjadi penyerahan pertama sebesar Rp 1,9 miliar, keduanya ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK mencantumkan isi pesan yang disampaikan Rajamohanan kepada Handang melalui aplikasi Whatsapp. Pesan tersebut berbunyi, "Pak soal tadi max 6 termasuk Hnf mohon bisa diselesaikan trmksh".
Pemberian uang tersebut diduga diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
(Baca: Kakanwil Pajak DKI Pernah Memaki Kepala KPP PMA demi PT EKP)
Salah satunya adalah tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam surat tagihan pajak dan pertambahan nilai STP PPN tanggal 6 September 2016.
Tunggakan tersebut sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.
Beberapa hari setelah Rajamohanan dan Handang bertemu untuk membicarakan kesepakatan pemberian uang di Hotel Sultan, Jakarta, Muhammad Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak terhadap PT EKP.
Dengan demikian, tunggakan pajak sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil.