Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi Masa Jabatan Ketua DPD Ditolak MK, Hemas Berharap ke MA

Kompas.com - 28/02/2017, 15:22 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Gusti Kanjeng Ratu (KGR) Hemas berharap Mahkamah Agung (MA) dapat menerima gugatan uji materi yang diajukannya.

Uji materi tersebut terkait masa jabatan ketua DPD.

Hal ini disampaikan KGR Hemas setelah uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat diterima.

MK menilai, pengaturan masa jabatan Ketua DPD diatur dalam tata tertib, sehingga bukan kewenangan MK untuk melakukan pengujian.

"Kami berharap sebenarnya Mahkamah Agung yang nanti agar secepatnya berikan keptusannya," kata GKR Hemas, seusai mengikuti sidang putusan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2017).

Hemas mengaku sudah lama mengajukan uji materi perihal masa jabatan Ketua DPD ke MA.

(Baca: MK Tolak Uji Materi Masa Jabatan Ketua DPD)

Akan tetapi, hingga saat ini belum ada putusan dari MA.

"Jadi, saya kira ini kita harus dorong atau MA harus sesegera mungkin berikan keputusan," kata dia.

Kuasa hukum Hemas, Irmanputra Sidin  mengatakan, masa jabatan ketua DPD seharusnya diatur dengan jelas.

Selama ini, masa jabatan diatur dalam tata tertib yang disepakati oleh para anggota.

Hal ini memimbulkan ketidakpastian hukum.

"Ya itulah makanya nasib masa jabatan legislatif nantinya ditentukan oleh keputusan MA, karena kalau terbuka ruang seperti ini masa jabatan itu bisa setahun, sebulan, bahkan bisa lebih masa jabatan keanggotaannya. Nah, kami harap MA segera keluarkan putusan," ujar Irman.

Sebelumnya, KGR Hemas bersama tiga anggota DPD lainnya, yakni Djasarmen Purba, Anang Prihantoro dan Marhany Victor Poly Pua mengajukan uji materi ke MK.

Pada putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima uji materi tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, tidak menemukan adanya persoalan kostitusionalitas dalam pasal-pasal yang diuji, yakni pasal pasal 260 ayat 1, pasal 261 ayat 1 huruf i, dan pasal 300 ayat 2 UU MD3.

Menurut MK, permasalahan yang diajukan empat anggota DPD tersebut pada dasarnya berkaitan dengan masa jabatan pimpinan DPD yang semula 5 tahun diubah menjadi 2 tahun dan enam bulan sebagaimana diatur dalam tata tertib pemilihan ketua DPD.

Oleh karena itu, MK tidak berwenang mengadili. Sebab, substansi yang dipersoalkan para pemohon adalah substansi yang diatur dalam Peraturan DPD tentang Tata Tertib, bukan pada UU MD3 sebagaimana yang diajukan pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com