JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keberatan yang disampaikan pengacara mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, terkait nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Siti.
Sebelumnya, tim pengacara Siti menilai jaksa KPK tidak mampu memastikan jumlah kerugian negara dalam surat dakwaan.
"Bahwa tim penasehat hukum keliru dalam memahami surat dakwaan, sehingga menyimpulkan bahwa tidak ada kepastian dalam menentukan jumlah kerugian negara," ujar jaksa Subari Kurniawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Menurut jaksa, dalam surat dakwaan di halaman 2,7,8 dan 12-13, telah disebutkan bahwa nilai kerugian negara adalah sebesar Rp 6.148.638.000.
(Baca: Siti Fadilah Juga Didakwa Menerima Suap Rp 1,8 Miliar)
Jumlah kerugian negara tersebut juga secara konsisten diuraikan dalam dakwaan kesatu, kedua, ketiga maupun keempat.
"Kerugian negara itu berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," kata Subari.
Jaksa KPK mengakui bahwa terdapat perbedaan redaksi di surat dakwaan kesatu pertama dan kesatu kedua, mengenai jumlah memperkaya korporasi dalam kepala dakwaan dan uraian dakwaan.
Namun, apabila dijumlahkan, angkanya akan sama, yakni Rp 6.148.638.000.
Selain itu, mengenai unsur kerugian negara atau memperkaya pihak lain, menurut jaksa, hal itu telah didasarkan pada alat bukti dalam berkas perkara, keterangan saksi serta bukti surat dan laporan perhitungan kerugian negara.
"Bahwa perbedaan hanya karena keterangan saksi-saksi soal PPN yang dibebankan kepada PT Indofarma atau PT Mitra Medidua. Untuk itu, dalil tim pengacara sepatunya dikesampingkan dan ditolak majelis hakim," kata Subari.