JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim untuk mencabut hak politik terdakwa mantan anggota Komisi II DPR, I Putu Sudiartana.
Pencabutan hak politik itu diminta berlaku hingga 5 tahun setelah Putu selesai menjalani pidana pokok.
"Bahwa Pasal 18 ayat 1 huruf d Undang-Undang Tipikor menjelaskan mengenai hukuman tambahan berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu," ujar Jaksa KPK, saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2017).
Mengenai pidana tambahan, jaksa mempertimbangkan jabatan Putu sebagai anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, saat tindak pidana dilakukan.
Menurut jaksa, perbuatan Putu telah menciderai tatanan demokrasi dan merusak kepercataan publik terhadap lembaga politik.
(Baca: I Putu Sudiartana Dituntut 7 Tahun Penjara)
Untuk menghindari terpilihnya wakil rakyat yang tidak berintegritas, maka kepada terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatannya juga dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR," kata jaksa.
Politisi Partai Demokrat tersebut dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK. Putu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Putu membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta.
Putu dinilai oleh jaksa terbukti menerima uang Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan. Uang itu terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016.
Selain suap, Putu juga dinilai terbukti menerima gratifikasi yang jumlahnya sebesar Rp 2,1 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Karena dalam persidangan Putu tidak bisa membuktikan secara hukum, maka penerimaan tersebut dianggap sebagai suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.